• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum Novel inginkan sidang ditunda karena pandemi COVID-19

Kuasa hukum Novel inginkan sidang ditunda karena pandemi COVID-19

19 Maret 2020 12:26 WIB
Kuasa hukum Novel inginkan sidang ditunda karena pandemi COVID-19
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aa.
Anggota tim kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menginginkan penundaan persidangan terhadap kliennya karena adanya pandemi COVID-19.

"Kita tim kuasa hukum sebetulnya berharap sidang ditunda karena adanya pandemi corona. MA (Mahkamah Agung) seharusnya menunda seluruh sidang," ujar Alghiffari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Namun, apabila memang digelar, Alghiffari mengatakan Novel tidak akan menghadiri persidangan yang dijadwalkan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Baca juga: Pengacara berharap jaksa mampu ungkap aktor teror terhadap Novel
Baca juga: Novel Baswedan tak hadiri sidang perdana


"Novel tidak hadir dan tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan," kata Alghiffari.

Alghiffari mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang perdana ini, karena kepentingan Novel selaku korban akan diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun dalam persidangan nantinya, tim kuasa hukum berharap Jaksa penuntut umum dapat mengungkap motif dan aktor di belakang para pelaku.

Baca juga: WP KPK harapkan dakwaan ungkap seluruh fakta kasus Novel Baswedan

Selain itu, jaksa penuntut umum juga bisa menghadirkan bukti yang kuat di persidangan, dan menuntut pelaku dengan pasal terberat.

"Dan juga hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekadar penganiayaan, tetapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," ucap Alghiffari.

RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada bulan April 2017.

Baca juga: Kejari limpahkan perkara penyiraman Novel Baswedan ke PN Jakarta Utara

Persidangan untuk kedua pelaku dijadwalkan dalam dua dakwaan yang terpisah dan direncanakan dimulai pada pukul 13.00 WIB untuk pelaku pertama, yaitu RB.

RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada bulan April 2017.

Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).

Berkas kedua pelaku penyiraman akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/3).

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020