Pengelola Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai, Bali, menerapkan konsep social distancing (jaga jarak) di sejumlah area pelayanan publik untuk meminimalisasi potensi penularan Virus Corona baru atau COVID-19 di area bandara.Social distancing ini telah mulai kami berlakukan di Bandara Ngurah Rai sejak Rabu (18/3) kemarin
"Social distancing ini telah mulai kami berlakukan di Bandara Ngurah Rai sejak Rabu (18/3) kemarin," kata Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim, di Mangupura, Badung, Kamis.
Ia menjelaskan Social Distancing tersebut dilakukan dengan beberapa langkah yaitu memasang beberapa stiker panduan jarak dan melakukan penataan kembali kursi tunggu yang digunakan pengguna jasa bandara agar mereka yang duduk tidak berdekatan satu sama lain.
"Kami memberi jarak satu meter sehingga kalau ada penumpang yang sedang sakit tidak menularkan kepada orang yang duduk di sebelahnya," kata Arie.
Baca juga: Erick Thohir instruksikan BUMN terapkan jaga jarak di fasilitas publik
Pihaknya juga memasang stiker-stiker jarak antrean yang ditempel di area Security Check Point (SCP) bandara dan area boarding gate agar para penumpang dapat membuat jarak ketika sedang melakukan antrean di bandara.
Sejumlah stiker foot mark juga ditempel di elevator atau lift untuk membatasi jarak dan jumlah maksimal orang yang dapat menggunakan lift dalam waktu yang bersamaan.
"Upaya-upaya penerapan konsep social distancing ini telah kami terapkan baik di Terminal Domestik maupun Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai," ungkap Arie.
Berdasarkan pantauan sejak diterapkannya konsep social distancing tersebut, pihaknya melihat para pengguna jasa bandara, khususnya saat memasuki jam-jam puncak atau peak hour, mereka telah mematuhi dan melaksanakan konsep social distancing tersebut dengan cukup baik.
"Namun hal tersebut kami tegaskan tidak mengganggu pelayanan bandara kepada para penumpang," ujarnya.
Arie menambahkan program itu dilakukan Angkasa Pura I sesuai arahan Presiden Joko Widodo melalui pidatonya terkait penanganan penyebaran dan dampak COVID-19, Surat Edaran Menteri BUMN, dan Surat Edaran Direktur Utama Nomor: ED. 15 /KP.10.43.2020/DU tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan COVID-19 di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).
"Tujuannya jelas untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 atau penyakit lainnya yang dapat menular. Kami akan terus lakukan social distancing ini sampai situasi membaik dan program social distancing ini dicabut," katanya.
Baca juga: BUMN jadi pelopor, pakar: Kebijakan "social distancing" tepat
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020