Kalau orang terjangkit Corona ini pergi ke masjid, itu akan menimbulkan orang lain terpapar, bahkan bisa membawa kematian
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan orang dalam pengawasan (ODP) terinfeksi COVID-19 haram hukumnya untuk menghadiri acara keagamaan yang sifatnya berjamaah, khususnya nanti di bulan Ramadhan dan Lebaran, karena berpotensi menularkan virus kepada orang lain.
"ODP sebaiknya memang tidak menghadiri acara-acara berjamaah, karena dia itu pasti akan menularkan kepada orang lain. Bukan saja tidak boleh menghadiri tempat berjamaah, tetapi dilarang, bahkan diharamkan, sebab membahayakan," kata Wapres Ma'ruf Amin dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Kamis.
Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin yang juga Ketua Umum nonaktif MUI mengatakan muslim yang sakit diare saja tidak dibolehkan beribadah di masjid karena kotorannya bisa menjadi najis.
"Ada contoh, orang yang misalnya buang-buang air, dia tidak usah datang ke masjid, bahkan Jumat pun dia tidak boleh, bahkan diharamkan. Sebab kalau dia datang ke masjid kemudian buang air kemudian masjidnya menjadi najis, kan menyebarkan najis kemana-mana," ujarnya pula.
Baca juga: Wapres Ma'ruf imbau masyarakat utamakan keselamatan dalam beribadah
Karena itu, Wapres mengimbau kepada umat Islam untuk menjaga kesehatan dan kebersihan diri menjelang bulan puasa dan menghindari acara-acara Ramadhan yang sifatnya berjamaah.
"Itu baru kotoran, yang bisa menyebarkan najis; kalau orang terjangkit Corona ini pergi ke masjid, itu akan menimbulkan orang lain terpapar, bahkan bisa membawa kematian," katanya lagi.
Terkait mudik Lebaran, Wapres Ma'ruf juga menyarankan agar masyarakat tidak pulang kampung ke daerahnya apabila sedang sakit atau dalam pengawasan terinfeksi COVID-19. Ma'ruf Amin mengatakan agar warga yang sedang dalam pengawasan tersebut untuk memanfaatkan teknologi dalam bersilaturahmi dengan sanak saudara.
"Begitu juga orang pergi mudik. Kalau menurut saya sebaiknya untuk saat ini menjaga diri itu lebih dianjurkan. Silaturahim baik, tapi kalau potensi penularan itu ada di dalam perjalanan atau pun di tempat lain, atau di tempat mudik sana bisa berpotensi, maka itu kan lebih baik tidak," katanya.
Wapres mengatakan ODP merupakan kategori paling berbahaya daripada pasien dalam perawatan (PDP) maupun pasien positif COVID-19. Hal itu disebabkan ODP biasanya tidak menyadari dirinya sudah terpapar COVID-19, sehingga potensi menularkan ke orang lain cukup tinggi dibandingkan PDP dan pasien positif yang diisolasi.
"Sebenarnya orang yang sudah isolasi, itu sudah jelas penanganannya aman karena tidak keluyuran kemana-mana. Justru yang berbahaya itu orang-orang yang dalam pengawasan, karena berpotensi untuk membunuh orang lain," ujarnya pula.
Baca juga: Wapres minta pemda optimalkan fungsi lurah untuk penanganan COVID-19
Hingga Kamis sore, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 309 kasus.
Pemerintah terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan, dengan menambah dan memperbaiki jumlah rumah sakit rujukan, termasuk melibatkan rumah sakit swasta.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020