Sosialisasi lunak itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar lewat secarik kertas yang bertuliskan ajakan 'jaga jarak hindari kerumunan' untuk mengurangi penularan infeksi COVID-19.
"Mari bersama cegah penularan COVID-19 dengan menerapkan social distancing," kata Bahtiar lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: RSAL Mintohardjo bantah pasien meninggal karena COVID-19
Anjuran untuk tetap tinggal di rumah adalah protokol pencegahan penularan virus corona (COVID-19) yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi telah mengingatkan masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah, untuk menghindari kontak fisik dengan pembawa (carrier) virus corona (COVID-19) yang bisa jadi telah berada di sekitar kita.
Anjuran bekerja dan belajar dari rumah dilakukan selama 14 hari saja, yang jika dipatuhi dengan memanfaatkan waktu itu untuk mengisolasi diri dan keluarga, keberadaan 14 hari tersebut mampu meredam laju pertumbuhan dan penyebaran virus corona. Dengan kepatuhan terhadap libur 14 hari itu, akan terpotong proses penularannya.
Bahtiar tampak berdiri dengan wajah tertutup masker berwarna oranye di dalam foto, sementara di sebelahnya, ia didampingi Kepala Biro Protokol Kemendagri Marizi P. yang juga memegang secarik kertas bertuliskan 'Aku Tetap Bekerja Untukmu'.
Hal itu mengisyaratkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan imbauan pemerintah yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Baca juga: Mulai besok, pemerintah buka akun "chatbot" WhatsApp soal corona
Imbauan itu adalah agar dua level ASN harus berada di kantor untuk mengawasi kinerja pelayanan publik tetap maksimal.
Presiden Jokowi sudah mengisntruksikan agar jangan sampai pelayanan publik mengalami kendala di lapangan akibat ASN mengisolasi diri di rumah.
Hal itu agar publik tidak ada yang tidak terlayani. Semua kerja remote ASN di rumah itu harus berjalan sesuai dengan ukuran kinerja yang ada agar publik dapat menikmati layanan secara baik dan prima.
Para ASN dengan dua level tertinggi tetap bekerja di kantor menggantikan ASN dengan level di bawahnya yang harus mengisolasi diri di rumah supaya penyebaran virus ini bisa dikendalikan.
Karena itu, setidaknya, bantulah pemerintah supaya program isolasi diri selama 14 hari ini berjalan dengan baik.
Caranya seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
"Hindari pertemuan berkelompok, konser, nonton bioskop, event olahraga, nge-mall, nge-gym, arisan, reuni, karaoke-an, dugem, berpergian ke luar/ dalam negeri," kata Tjahjo berdasarkan gambar yang dikirimkan kepada ANTARA, Kamis.
Ia juga menyarankan agar masyarakat berhati-hati saat makan di luar rumah, belanja di supermarket, delivery makanan/ obat, traveling, olahraga indoor yang dilakukan beramai-ramai, berkunjung ke rumah orang, menggunakan transportasi publik, pergi ke tempat ibadah, mengadakan pertemuan, jalan kaki, dan bersepeda.
"Cara berhati-hati adalah dengan tidak berjabat tangan, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin sebelum dan sesudah melakukan aktivitas tersebut, berjarak dengan lawan bicara kurang lebih 1 meter, tidak cium pipi kanan dan kiri (cipika-cipiki)," kata Tjahjo.
Tjahjo tidak mempermasalah sejumlah aktivitas yang aman untuk dilakukan di rumah seperti nonton streaming, aktivitas pribadi dalam rumah, berkumpul dengan keluarga inti (sepanjang menjaga sanitasi), berkeliling dengan mobil, video call, berolahraga di ruang terbuka, dan mendengar radio.
Kendati, masih melakukan sosialisasi lunak (soft socialization), pemerintah masih menimbang dengan matang untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar anjuran bekerja dan belajar dari rumah.
Hal itu pun dibahas dalam Rapat Terbatas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19, yang diselenggarakan Presiden melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
"Masukan dari Menko Polhukam tentang pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Jakarta, Kamis.
Doni mengatakan, pada kesempatan Rapat Terbatas tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan mengenai kewajiban pemerintah dalam menjadikan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
"Beliau menyebut tentang kewajiban kita, Salus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujar Doni.
Namun sejauh ini, Presiden mengimbau sekaligus meminta seluruh pihak agar terus melakukan social distancing yang meliputi menjaga jarak satu sama lain serta menghindari kerumunan.
Presiden juga meminta seluruh pihak bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah sementara waktu.
Arahan Presiden itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan melindungi setiap masyarakat dari ancaman virus tersebut.
Baca juga: Kondisi pasien positif COVID-19 di Lampung stabil
Baca juga: Pemkab Bangka alihkan DID Rp38 miliar untuk pencegahan COVID 19
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020