• Beranda
  • Berita
  • Pascaputusan DKPP, Komisi II: Anggota KPU harus solid

Pascaputusan DKPP, Komisi II: Anggota KPU harus solid

19 Maret 2020 18:18 WIB
Pascaputusan DKPP, Komisi II: Anggota KPU harus solid
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (keempat kanan) menerima berkas dukungan yang diserahkan Plt. Ketua DPD Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ketiga kiri) disaksikan pengurus partai, pada deklarasi dukungan menjadi Ketua Umum periode 2019—2024, di Medan, Sumatera Utara, Senin (29-7-2019). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww
Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, anggota KPU lainnya harus tetap solid karena tantangan ke depan tidak mudah.

"Selain akan menghadapi Pilkada Serentak 2020, umat manusia pun saat ini sedang menghadapi pandemi COVID-19, yang sedikit atau banyak pasti dapat mengganggu setiap aktivitas manusia, termasuk tahapan pilkada," kata Doli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, akan jauh lebih baik apabila sekecil mungkin dihindari adanya kegaduhan sesama penyelenggara. Apabila masalah itu tidak terjelaskan dengan baik, dikhawatirkan terjadi demoralisasi.

Selain itu, dapat mengganggu kenyamanan bekerja bagi para penyelenggara di daerah. Hal ini, kata dia, akan mengganggu tahapan pilkada.

"Anggota KPU yang diberhentikan kemarin saja belum terganti. Bila tinggal lima anggota KPU, pastilah beban kerja mereka akan tambah berat," ujarnya.

Baca juga: Pengadu Evi Ginting hingga berujung pemecatan sempat cabut aduan

Baca juga: KPU pelajari putusan DKPP pecat Evi Ginting

Baca juga: Evi bantah pernah berkomunikasi dengan Wahyu soal Harun Masiku


Dari Putusan DKPP itu, Komisi II DPR mengambil pelajaran berharga dan menjadi bahan evaluasi terhadap keberadaan, fungsi, tugas, dan kewenangan para lembaga penyelenggara di dalam penyempurnaan UU Pemilu yang akan datang.

Doli masih mempelajarinya secara lebih mendalam putusan DKPP tersebut, sesuai dengan undang-undang, putusan itu memang final dan mengikat.

Namun, dari informasi yang dia dapat, bahwa dalam kasus ini memang perlu ada penjelasan lebih lanjut apakah telah terjadi adanya pelanggaran etik yang memang kewenangan penilaiannya ada di DKPP atau masalah penafsiran hukum.

Hal itu mengingat, kata dia, masalah yang disidangkan itu berawal dari putusan MK yang juga final dan mengikat, yang pada akhirnya bisa "tidak final dan mengikat" karena telah ditafsirkan oleh Bawaslu.

Ia menilai langkah yang paling tepat saat ini adalah masing-masing lembaga, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP secara kelembagaan harus introspeksi.

"Dalam waktu dekat yang memungkinkan, kami Komisi II akan mengundang DKPP, KPU, dan Bawaslu untuk kami minta keterangannya secara perinci," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020