• Beranda
  • Berita
  • Pemakaman ditutup, jenazah diminta disimpan di rumah? Ini faktanya

Pemakaman ditutup, jenazah diminta disimpan di rumah? Ini faktanya

19 Maret 2020 18:23 WIB
Pemakaman ditutup, jenazah diminta disimpan di rumah? Ini faktanya
TPU Duri Kepa (ANTARA/Yogi Rachman)
Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah pesan berantai via aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial Facebook mengenai penutupan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan terkait COVID-19 terus beredar dan menjadi perhatian masyarakat.

Dalam pesan itu, masyarakat yang ingin menguburkan jenazah diminta agar menunda rencana mereka. Jenazah, bahkan diminta agar disimpan di rumah karena pemakaman baru kembali beroperasi pada 31 Maret 2020. 

Berikut narasi dalam pesan yang beredar itu: 
"Kepada Masyarakat diberitahukan, tolong disampaikan kepada masyarakat sekitar agar: *Dapat menunda dulu saatnya untuk meninggal dunia, karena *Tempat Pemakaman Umum* ditutup mulai tanggal 16 Maret 2020 s/d 30 Maret 2020.

Dan bagi yang sudah meninggal, mohon jenazahnya taruh dulu di rumah karena pemakamannya baru dapat dilaksanakan besok tanggal 31 Maret 2020."


Di media sosial seperti Facebook, narasi serupa beredar disertai foto spanduk di TPU Tanah Kusir bertuliskan "Antisipasi Merebaknya COVID-19, Taman Pemakaman Umum Tutup Sementara."

Benarkah masyarahat harus menunda pemakaman jenazah di Jakarta?
 
Tangkapan layar yang menyebutkan TPU tutup dan jenazah tidak bisa dikebumikan. (Kominfo)


Penjelasan:

Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika, foto yang mengenai pengumuman TPU yang ditutup sementara memang benar. Tapi, narasi yang beredar adalah narasi yang salah.

Berita ANTARA berjudul "Sudin Pertamanan Jaksel tutup pelayanan administrasi dan ziarah TPU" yang dipublikasikan pada 18 Maret 2020 menyebutkan TPU ditutup tapi bukan lantas tidak menerima jenazah untuk dimakamkan.

Penutupan yang diberlakukan adalah layanan administrasi izin penggunaan tanah makam (IPTM) dan ziarah kubur. Penutupan itu guna mencegah penyebaran virus corona baru yang menyebabkan COVID-19.

"Jadi bukan TPU ditutup, hanya untuk ziarah dan administrasi penggunaan tanah makan saja yang ditutup," kata Kasudin Pertamanan dan Hutan kota Jakarta Selatan Winarto saat dikonfirmasi ANTARA.

Penutupan itu berlangsung pada 18-31 Maret 2020. 

Klaim  :TPU tutup karena corona dan jenazah diminta disimpan di rumah, benarkah?
Rating : Salah/Disinformasi

Cek fakta: Hoaks, ruas-ruas jalan di Jakarta disemprot disinfektan

Cek fakta: Mantan Menkes anjurkan uang kembalian tidak dipegang, benarkah?

Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020