Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku telah melaporkan kepada Presiden Jokowi mengenai rencana revisi sejumlah peraturan menteri, salah satunya peraturan tentang pengelolaan lobster.Kami melaporkan rencana reviisi Permen 56 Tahun 2016. Yaitu pengelolaan lobster
"Kami melaporkan rencana reviisi Permen 56 Tahun 2016. Yaitu pengelolaan lobster. Kita nanti akan melakukan revisi tentang budidaya lobster itu sendiri dan diharapkan dengan revisi itu budidaya lobster bisa dilakukan di seluruh perairan Indonesia," ujar Edhy dalam konferensi pers seusai mengikuti Rapat Terbatas Kebijakan Kelautan Indonesia di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kerja sama KKP-Australia perlu diselaraskan dengan program domestik
Edhy mengatakan revisi aturan budidaya lobster akan diikuti dengan pengaturan yang ketat sehingga tidak ada lagi masalah kekhawatiran kepunahan.
"Lobster itu sendiri sebenarnya kalau dari sisi jumlah telur yang ada di Indonesia dengan kemampuan dia untuk bertelur itu satu lobster bisa lebih dari satu juta telur," jelas Edhy.
Dia mengatakan dengan fakta itu, kekhawatiran masyarakat akan terjadinya eksploitasi terhadap hewan laut yang dibudidayakan di darat, sudah terjawab.
"Bahwa lobster mudah untuk berkembang biak. Sehingga target utamanya sesuai arahan Presiden, difokuskan dibudidayakan dengan hati-hati dan tidak boleh menimbulkan keributan," ujar Edhy.
Baca juga: Menteri Edhy: Indonesia perlu pelajari budidaya lobster dari Australia
Selain itu revisi Permen Nomor 56 juga akan menyasar pada aturan tentang penjualan kepiting soka, yang diharapkan akan kembali menghidupkan pelaku usaha kepiting.
Sementara untuk rajungan, akan dilakukan perbanyakan dan dikembalikan ke alam. Harapannya terjadi pembibitan benih rajungan di alam.
Edhy juga melaporkan terdapat beberapa permen lain yang akan direvisi.
Permen tersebut di antaranya terkait Usaha Perikanan Tangkap yang selama ini diatur dalam empat permen, dan akan dijadikan dalam satu permen.
Baca juga: Menteri Edhy terbang ke Australia bahas budidaya lobster
Kemudian peraturan terkait pemanfaatan zona ekslusif, serta pengaturan jalur dan penempatan alat penangkapan ikan.
"Yang selama ini menjadi ribut kan cantrang. Kenapa cantrang, bagaimana cantrang, ini akan diatur, diharapkan tidak ada lagi dualisme antara nelayan modern dan tradisional. Secara prinsip akan diatur dan semoga kita bisa manfaatkan tanpa harus merusak sumber daya laut," jelas Edhy.
Lebih jauh dalam rapat terbatas itu KKP juga melaporkan peraturan mengenai kapal angkut ikan hidup serta melaporkan tentang upaya-upaya peningkatan industri budidaya.
Baca juga: KKP sebut peta jalan pengembangan komoditas lobster sudah ada
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020