BNI Syariah antisipasi penyebaran COVID-19

19 Maret 2020 19:44 WIB
BNI Syariah antisipasi penyebaran COVID-19
Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh nasabah bank BNI Syariah Lhokseumawe, Aceh, Jumat (13/3/2020). Perbankan di Aceh menerapkan sistem "screening" kepada pegawai dan nasabah bank guna pengawasan dan antisipasi penyebaran COVID-19, menyusul temuan dua pasien suspect Corona yang masih menjalani pemeriksaan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh (masih menunggu hasil sampel swab dari Balitbangkes Jakarta) dan terus meningkatnya jumlah kasus positif virus corona (COVID-19) di wilayah Indonesia. (ANTARA FOTO/RAHMAD)

jumlah pegawai yang diperkenankan melakukan kerja di rumah maksimal 50 persen per unit

BNI Syariah melakukan beberapa upaya untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pegawai, keluarga dan nasabah.

Direktur Kepatuhan dan Risiko BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi mengatakan upaya tersebut antara lain sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 kepada segenap pegawai, pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan tamu yang berkunjung.

Juga penyediaan layanan kesehatan di Kantor Pusat BNI Syariah bagi segenap karyawan dan tamu yang berkunjung, penyediaan cairan pembersih tangan dan masker untuk pegawai serta penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja.

Baca juga: BNI implementasi layanan syariah seluruh gerai di Aceh

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, BNI Syariah juga menerapkan pembatasan jam layanan di kantor cabang yaitu pukul 09.00-15.00 WIB dan pengukuran suhu tubuh nasabah di gerai BNI Syariah.

Untuk memberikan perlindungan kepada nasabah dan karyawan, BNI Syariah juga menerapkan sistem bekerja di rumah dengan tetap menjalankan fungsi masing-masing pegawai sebagaimana dijalankan di kantor pada kondisi normal.

Ada beberapa poin kebijakan kerja di rumah yang dilakukan BNI Syariah. Untuk unit yang termasuk ke dalam unit "critical" tetap bekerja di kantor dengan dimungkinkan bekerja terpisah (split work) atau bergiliran (shift work) sesuai dengan ketetapan divisi atau unit.

Baca juga: BNI Syariah pacu pembiayaan kepemilikan apartemen di Jatim

Kebijakan bekerja di rumah tersebut diberlakukan untuk Kantor Pusat, Kantor WJP, Kantor Cabang di Wilayah Jabodetabek, dan Kantor Cabang di Solo dan Bali.

"Kebijakan bekerja di  rumah berlaku pada posisi pegawai yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, jumlah pegawai yang diperkenankan melakukan kerja di rumah maksimal 50 persen per unit, menyesuaikan kondisi masing-masing unit bersangkutan," ujar Tribuana.

Langkah itu diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pegawai untuk menjaga kesehatan orang-orang terdekatnya di rumah sekaligus memberikan perlindungan maksimal dari potensi tertular COVID-19 selama berinteraksi dengan masyarakat selama bekerja atau dalam perjalanan dari dan ke kantor.

Selama masa antisipasi terkait COVID-19, BNI Syariah menyarankan segenap nasabah menggunakan layanan e-Banking.

Baca juga: BNI Syariah catatkan laba bersih Rp603,15 miliar pada 2019

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020