"Public briefing (pengarahan harian ke masyarakat, red) Pemerintah Filipina pada 18 Maret 2020 pukul 11.00 waktu setempat menyebutkan sejumlah hal, di antaranya melarang masyarakat kelompok berisiko tinggi (usia di atas 60 tahun, hipertensi, diabetes, penyakit saluran pernapasan akut, dan wanita hamil) ke luar rumah," kata Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila dalam pernyataan tertulis mengutip informasi otoritas setempat.
Kebijakan itu ikut menambah aturan karantina yang diberlakukan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte pada 16 Maret sampai 12 April. Sejak kasus penularan COVID-19 terus bertambah di Filipina, Presiden Duterte memberlakukan jam malam, membatasi aktivitas masyarakat, meliburkan kantor dan sekolah, serta membatasi akses masuk dan keluar Manila. Tidak hanya itu, pada minggu ini, Duterte juga menerapkan perluasan karantina komunitas/enhanced community quarantine (ECQ) di Pulau Luzon.
Terkait dengan pembatasan kegiatan itu, pada hari ini, pemerintah mengumumkan kebijakan tambahan, antara lain, hanya pasukan militer dan anggota kepolisian yang diperkenankan ke luar rumah; penumpang diwajibkan membawa tanda pengenal, surat keterangan kantor, dan bukti tempat tinggal saat melewati pos pemeriksaan lalu lintas; layanan umum masyarakat seperti pom bensin dan perusahaan pengangkut sampah beroperasi normal; dan layanan transportasi di bandara hanya berlaku untuk tenaga kerja dari luar negeri yang baru tiba di Filipina.
"Setelah pemberlakuan jam malam pada pukul 20:00 - 05:00 waktu setempat, pihak keamanan melakukan patroli di Metro Manila untuk memastikan penerapan dan penegakan hukum.
ECO di wilayah pemukiman juga melarang warga berpergian ke luar rumah kecuali untuk alasan mendesak, seperti berobat, belanja bahan makanan dan membeli obat-obatan," kata KBRI Manila meneruskan informasi dari pemerintah setempat.
Meskipun karantina secara menyeluruh diberlakukan, pemerintah setempat menjamin pasokan bahan pangan, tambah otoritas terkait.
Per 18 Maret pukul 17:00 waktu setempat, Pemerintah Filipina mencatat 202 pasien positif COVID-19 dan 17 di antaranya meninggal dunia. Walaupun demikian, belum ada warga negara Indonesia yang dilaporkan sebagai suspect atau terduga kena COVID-19 atau positif tertular virus, terang KBRI Manila.
KBRI Manila mencatat per April 2019 jumlah warga negara Indonesia di Filipina sebanyak 1.683 orang dan 1.100 di antaranya bermukim di Kota Manila. Sebagian besar dari mereka merupakan pelajar dan pekerja.
Baca juga: Filipina beri kelonggaran akses ke luar untuk WNA di tengah karantina
Baca juga: KBRI Manila: Tidak ada WNI terpapar corona di Filipina per Senin
Baca juga: Manila dikunci, KBRI lakukan langkah preventif
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020