• Beranda
  • Berita
  • DMI Surabaya buat slogan "Jajar Anjam" cegah COVID-19

DMI Surabaya buat slogan "Jajar Anjam" cegah COVID-19

19 Maret 2020 21:29 WIB
DMI Surabaya buat slogan "Jajar Anjam" cegah COVID-19
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Surabaya Arif Afandi. ANTARA/HO-Fiqih Arfani

susun shaf baru dengan jarak minimal 1 meter antar-jamaah

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya, Jawa Timur, membuat slogan "Jajar Anjam" atau Jaga Jarak Antar-Jamaah saat sholat di masjid sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

"Saya mengistilahkan Jajar Anjam (Jaga Jarak Antar Jamaah) sesuai protokol pencegahan COVID-19," kata Ketua DMI Surabaya Arif Afandi di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, Virus Corona menyebar sangat cepat melalui kontak antarmanusia. "Jadi kalau tidak tertular, maka kita bisa menjadi pembawa virus," ujar mantan Wakil Wali Kota Surabaya ini.

Untuk itu, lanjut dia, ikhtiar melawan pandemic COVID-19 patut dilakukan dengan melibatkan partisipasi semua pihak.

Caranya, kata dia, untuk takmir masjid harus membersihkan dan menggulung karpet sebelum dan sesudah salat berjamaah. Selain itu, membersihkan lantai dengan menggunakan disinfektan yang bisa dibuat dari campuran air dan bayclin.

Baca juga: Waspada COVID-19, Anies sarankan 4 hal untuk warga yang Shalat Jumat
Baca juga: MUI: Pemerintah yang berwenang larang ibadah jamaah terkait COVID-19


"Susun shaf baru dengan jarak minimal 1 meter antar-jamaah. Jaga jarak antar-jamaah serta serukan perilaku hidup bersih dan sehat kepada jamaah masjid," katanya.

Sedangkan untuk jamaah masjid, DMI Surabaya mengimbau agar membawa sajadah sendiri, minimal pakai saputangan milik sendiri di tempat sujud.

"Jaga jarak antar-jamaah yakni antar-jamaah 1 meter ke samping, 1 meter ke depan/belakang," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, tidak bersalaman setelah sholat, bagi yang tidak sehat tak perlu ke masjid serta dianjurkan memakai masker.

"Marilah kita semua berikhtiar menghindari satu takdir dengan menyongsong takdir lain dalam menghadapi pandemik Corona ini. Darurat Corona telah ditetapkan pemerintah sampai Mei 2020," ujarnya.

Baca juga: MUI: Jika COVID-19 tak terkendali jangan Jumatan di wilayah terkait
Baca juga: Kegiatan masyarakat termasuk Jumatan ditiadakan, hindari wabah corona

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020