• Beranda
  • Berita
  • 12 TKA China ajukan izin tinggal darurat ke Imigrasi Dumai

12 TKA China ajukan izin tinggal darurat ke Imigrasi Dumai

19 Maret 2020 21:34 WIB
12 TKA China ajukan izin tinggal darurat ke Imigrasi Dumai
Seorang penumpang kapal dari Melaka, Malaysia, memasangkan masker gratis untuk anggota keluarganya yang diberikan oleh petugas operator pelabuhan di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Kamis (5/3/2020). ANTARA/Aswaddy Hamid

sudah bekerja di sejumlah perusahaan di Dumai sebelum kasus corona merebak di China

Kantor Imigrasi Kelas II Dumai, Riau, menerima pengajuan izin tinggal darurat dari 12 tenaga kerja asing (TKA) asal China karena tidak bisa pulang ke negaranya akibat akses ditutup untuk pencegahan virus corona (COVID-19).

Kepala Imigrasi Dumai Gelora Ginting di Dumai, Kamis, mengatakan, izin tinggal darurat ini diberikan selama 30 hari ke depan karena TKA bersangkutan pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan sudah masuk ke Dumai sebelum pandemi COVID-19 merebak di China.

Pemberian izin tinggal darurat ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa dan pemberian tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara asing yang bersangkutan tidak bisa pulang ke negaranya karena akses ditutup.

"Mereka pemegang Kitas dan mau habis masa berlaku pada Februari 2020, sudah bekerja di sejumlah perusahaan di Dumai sebelum kasus corona merebak di China," kata Gelora.

Baca juga: KKP Tanjung Pandan periksa kesehatan TKA antisipasi COVID-19
Baca juga: Pemprov Kalbar masih berlakukan larangan masuknya WNA China


Pengajuan izin tinggal darurat ini karena 12 TKA China mau pulang tapi tidak bisa, dan izin bisa diperpanjang setelah selama 30 hari pertama untuk 30 hari selanjutnya dan hingga kondisi kembali normal.

Gelora juga mengimbau warga asing masih berada di Dumai dan ingin pulang ke negara asal melalui jalur laut, terutama ke Malaysia agar segera melakukan perjalanan sebelum Pelabuhan Penumpang Laut Dumai mulai membatasi aktivitas.

"Kapal feri penumpang saat ini hanya melayani keberangkatan khusus warga Malaysia pulang ke negaranya, dan warga Indonesia pulang dari Malaysia, pelayanan dibatasi," sebutnya.

Pembatasan ini menyusul keluar kebijakan penutupan akses masuk atau lockdown di Malaysia untuk mencegah penyebaran Covid-19, sehingga juga mempengaruhi keberangkatan maupun kedatangan dari Malaysia.

Baca juga: 13 TKA China di Nagan Raya Aceh yang dikarantina tidak terpapar corona
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi panggil puluhan perusahaan pengguna jasa TKA


Dilanjutkannya, dampak corona juga mempengaruhi jumlah pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Dumai, dari biasa atau normal 30 permohonan masuk per hari, sekarang menyisakan hanya 5 hingga 10 permohonan.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Dumai Zulkifli As menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan di setiap pelabuhan, keluar masuk orang dan barang serta pemeriksaan kesehatan suhu tubuh, sesuai instruksi Gubernur Riau Syamsuar.

"Mulai saat ini tidak ada lagi kapal kapal yang membawa orang masuk ke Dumai, kecuali warga negara Indonesia yang ingin pulang kampung. Meskipun demikian, pemantauan kesehatannya, baik suhu tubuh mereka kita periksa," katanya.

Baca juga: 12 TKA asal China di Siak bebas virus COVID-19, sebut Imigrasi
Baca juga: Belasan TKA asal China di Batam dikarantina antisipasi virus corona
Baca juga: Habis mudik, belasan TKA asal China diisolasi Dinkes Batang

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020