• Beranda
  • Berita
  • PGI imbau gereja meniadakan ibadah selama dua pekan

PGI imbau gereja meniadakan ibadah selama dua pekan

19 Maret 2020 22:08 WIB
PGI imbau gereja meniadakan ibadah selama dua pekan
Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom, M.Th. ANTARA/Jason/pri

Ibadah di tengah keluarga tidak mengurangi nilai hakiki dari sebuah persekutuan ibadah

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengimbau gereja untuk meniadakan kegiatan ibadah di gereja selama dua pekan ke depan dalam rangka mendukung upaya menghentikan penyebaran COVID-19.

"Sejak Senin (16/3) lalu PGI sudah mengeluarkan imbauan lewat video dan surat kepada semua warga gereja untuk tidak menyelenggarakan ibadah di gereja, tetapi memindahkannya menjadi ibadah keluarga di rumah masing-masing, setidaknya untuk dua minggu ini," kata Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom saat dihubungi ANTARA, Jakarta, Kamis malam.

PGI menyambut positif pembatasan kegiatan ibadah sebagaimana arahan pemerintah dalam rangka mencegah penularan virus corona.

PGI mengimbau umat kristiani mengembangkan ibadah keluarga di rumah masing-masing.

PGI mendorong para pimpinan umat menyediakan fasilitas dan bahan untuk beribadah di rumah. Gereja-gereja diminta untuk menyediakan bahan beribadah dan tata ibadah di rumah seperti urutan dan pilihan nyanyian dan rumusan atau formula doa.

"Ibadah di tengah keluarga tidak mengurangi nilai hakiki dari sebuah persekutuan ibadah," ujarnya.

Gereja-gereja juga diminta untuk menggunakan teknologi digital dan peralatan yang memungkinkan untuk menyiarkan langsung (live streaming) kegiatan ibadah sehingga jemaat bisa mendengarkan khotbah pendeta.

Gomar menuturkan dalam dua hari terakhir ini sudah banyak gereja yang memutuskan meniadakan ibadah di gereja sebelum keputusan Gubernur DKI Jakarta keluar pada Kamis.

Baca juga: PGI ajak masyarakat sukseskan "social distancing"
Baca juga: Misa di Katedral Jakarta bisa diikuti melalui "live streaming"
Baca juga: MUI: ibadah jalan terus tapi wajib jaga keselamatan diri

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020