"WNI yang melakukan kunjungan wisata (traveling) dan pemegang visa turis dan tidak memiliki kepentingan mendesak di Timor Leste diminta untuk segera kembali ke Indonesia," kata KBRI Dili dalam imbauan yang disiarkan melalui akun sosial Facebook, Kamis.
Dalam imbauan itu, KBRI juga mengimbau kepada warga negara Indonesia untuk menunda kegiatan berwisata dan kunjungan ke kerabat di Timor Leste, kecuali untuk keperluan mendesak.
Imbauan itu tidak berlaku bagi WNI yang bekerja dan menetap di Timor Leste.
"Bagi WNI yang menetap dan bekerja di Timor Leste dapat tetap beraktivitas seperti biasa. Namun diminta untuk selalu mengikuti imbauan dari otoritas setempat dan KBRI Dili," tambah kantor perwakilan Indonesia itu, seraya menyebut WNI dapat menghubungi KBRI Dili dalam kondisi darurat melalui hotline +670-7375-5000.
Pemerintah Timor Leste menerapkan karantina (lockdown) di seluruh wilayahnya. Kebijakan itu berlaku dari 19 Maret hingga 19 April.
Menurut keterangan KBRI Dili saat dihubungi pada Kamis, ada sekitar 9.600 WNI yang menetap di Timor Leste. Ribuan WNI itu kemungkinan akan tertahan di Timor Leste, mengingat, selama karantina berlangsung, pintu perbatasan ditutup oleh otoritas setempat.
Indonesia dan Timor Leste berbagi wilayah perbatasan darat di tiga lokasi, di antaranya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain di Kabupaten Belu, NTT, yang berbatasan dengan Distrik Bobonaroyang; PLBN Meta Mauk/Mota Masin di Kabupaten Malaka, berbatasan dengan Distrik Covalima; dan PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, berbatasan dengan Distrik Oekusi.
Baca juga: Timor Leste dukung penutupan perbatasan cegah virus corona
Baca juga: Cegah Corona, perbatasan NTT-Timor Leste ditutup dua bulan
Pasien COVID-19 Meningkat, Jatim luncurkan layanan Self Check Up
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020