"Pemerintah segera menerbitkan Perpres terkait kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan COVID-19," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Jumat.
Airlangga menjelaskan Perpres yang dimaksud antara lain akan mengatur kemudahan proses pengadaan barang dan jasa termasuk pelelangan, proses importasi dan pemasukan barang dari luar negeri serta proses redistribusi penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak COVID-19.
Baca juga: Menko Airlangga: Kartu Pra-Kerja solusi masyarakat terdampak COVID-19
Selain itu juga proses lain yang mendukung kemudahan dan kelancaran pengadaan barang dan jasa dalam penanggulangan COVID-19.
Pada Jumat pagi, Presiden menggelar Rapat Terbatas "Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global Covid-19”, melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah menteri bidang ekonomi Kabinet Indonesia Maju, Bank Indonesia, OJK hingga LPS itu, Presiden menginstruksikan jajarannya mengeluarkan kebijakan yang dapat membantu sektor perekonomian dalam menghadapi dampak COVID-19.
Baca juga: Pemerintah pastikan belanja stimulus Rp160 triliun atasi COVID-19
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020