• Beranda
  • Berita
  • Tiga WNI dirawat ICU di Singapura karena COVID-19

Tiga WNI dirawat ICU di Singapura karena COVID-19

20 Maret 2020 16:47 WIB
Tiga WNI dirawat ICU di Singapura karena COVID-19
Singapura komitmen kerja sama dengan Indonesia terkait COVID-19. ANTARA/Dokumen

KBRI mencatat, hingga kini total 14 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura.

Sebanyak tiga orang warga negara Indonesia kini tengah dirawat di ruang ICU di Singapura karena COVID-19, sedangkan 10 lainnya dalam kondisi stabil dan seorang sembuh.

"Ada 10 orang stabil dan tiga di ICU," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana melalui pesan singkat, Jumat.

KBRI mencatat, hingga kini total 14 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura.

Kasus ke-21 merupakan WNI perempuan berusia 44 tahun diumumkan positif COVID-19 pada 4 Februari dan telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari.
Baca juga: WNI positif COVID-19 di Singapura jadi 11 orang

Kasus ke-133 merupakan WNI berusia 62 tahun, kasus ke-147 merupakan WNI berusia 64 tahun, kasus ke-152 merupakan WNI berusia 65 tahun, kasus ke-170 merupakan WNI berusia 56 tahun dan kasus ke-181 merupakan WNI berusia 83 tahun.

Kemudian, kasus ke-182 merupakan WNI berusia 76 tahun, kasus 212 merupakan WNI berusia 64 tahun, kasus 237 merupakan WNI berusia 36 tahun dan kasus 260 merupakan WNI berusia 48 tahun.

Serta kasus 262 merupakan WNI berusia 20 tahun, kasus 264 merupakan WNI berusia 41 tahun, kasus 294, dan kasus 297.

Ia menyampaikan KBRI terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
Baca juga: Wapres: Terinfeksi COVID-19 di Singapura, WNI harus bayar sendiri

Terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut.

KBRI Singapura mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19, sehingga perlu kewaspadaan tinggi, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.

"Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik," kata dia.
Baca juga: Seorang WNI dikonfirmasi sebagai kasus ke-170 COVID-19 di Singapura

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020