Usul disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta maupun Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Apabila keadaan masih seperti ini atau mungkin lebih parah, akan terdampak pada usaha kecil dan menengah terutama retail, sebab kami tidak punya fleksibilitas dalam hal arus kas (cash flow)," kata Ketua Bidang UKM
dan Start-Up HIPMI Jaya Diatce G Harahap di Jakarta, Jumat.
Menurut Diatce yang juga CEO Titik Temu Coffee, ada sejumlah usulan yang diajukan kepada pemerintah untuk meringankan beban UMKM agar memiliki keleluasaan dalam mengatur arus kas termasuk untuk membayar upah karyawan dan membayar tunjangan hari raya
Pemerintah bisa memberikan dukungan dalam bentuk pinjaman darurat (emergency loan), keringanan pajak makan dan minuman PB1, pajak penghasilan PPh 21, "grace period" dengan perbankan untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
"Kami juga berharap pemerintah, BUMN maupun Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan keringanan operasional untuk kebutuhan gas, air dan listrik. Ini sangat membantu sekali," kata Diatche.
Baca juga: Sandiaga: Jaga kemudahan bisnis UMKM di tengah COVID-19
Diatche berharap usulan tersebut dapat menjaga momentum pengeluaran sampai dengan lebaran. Mayoritas UKM bertumpu di momen Ramadhan dan lebaran untuk setahun ke depan.
"Harapannya pemerintah bisa mengintervensi dari sisi demand-nya juga. Sebab dari sisi masyarakat tidak punya kemampuan untuk membeli,” kata Diatce.
Ketua Umum HIPMI Jaya, Afifuddin Suhaeli Kalla mengungkapkan, pengusaha milenial dan rumahan saat ini mengalami kesulitan karena omzet sudah berkurang 70 persen sejak seminggu terakhir terutama di Jakarta dan Bali.
Melihat tren dari negara lain, Indonesia baru di posisi awal virus ini sehingga waktunya tidak bisa diperkirakan akan berapa lama lagi.
"Masalah terbesar bagi para UKM ini adalah momentum Ramadhan dan lebaran, yang di mana ini merupakan momen mendulang emas bagi sebagian besar pengusaha muda," ujarnya.
Baca juga: BUMN diminta tidak hitung untung-rugi kalau untuk kepentingan rakyat
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020