Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti aparatur sipil negara, pejabat publik dan anggota DPRD yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona karena baru bepergian ke daerah yang terjangkit tetapi tidak mau melakukan pembatasan sosial dan isolasi mandiri.Langkah itu mendapatkan respons positif dari publik, karena dianggap efektif dalam mengantisipasi penularan Corona
"Saat ini ada sekitar 15 ribu ODP Corona di Sumbar, di antara mereka ada yang ASN atau pejabat. Informasi yang kami terima, para ASN, pejabat dan anggota DPRD ada yang tidak mengindahkan imbauan Dinkes agar membatasi kegiatan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, di Padang, Jumat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ombudsman malah ada pejabat dan anggota DPRD yang belum 14 hari pulang dari daerah terjangkit Corona kembali melaksanakan perjalanan dinas dan kunjungan kerja di berbagai daerah di Sumbar.
"Jika demikian ini adalah contoh buruk, ASN, pejabat atau anggota DPRD sekali pun harus memberikan contoh baik. Praktik pembatasan sosial harus dicontohkan oleh mereka," kata dia lagi.
Karena itu, Ombudsman mengimbau, pejabat yang berstatus ODP harus memberi contoh dalam isolasi mandiri dan atasan mereka melakukan pengawasan yang ketat.
"Kepala daerah harus menegur ASN dan pejabat dimaksud," ujarnya.
Apalagi DPRD adalah lembaga yang banyak sekali melakukan perjalan dinas luar kota. Karena itu, perlu membuat ketentuan khusus.
Ketua DPRD harus bertindak tegas. DPRD kabupaten/kota atau provinsi mesti membuat protokol internal yang bersifat khusus dalam mencegah penularan Corona, lanjut dia.
Baca juga: Ombudsman Sumbar datangi SMKN 8 Padang bahas penahanan ijazah siswa
Ia menyesalkan masih ada yang beranggapan bahwa Orang Dalam Pengawasan (OPD) adalah mereka yang baru saja melakukan perjalanan ke negara terjangkit.
"Padahal definisi OPD tidak itu lagi, OPD adalah mereka punya riwayat melakukan perjalanan ke wilayah yang telah terjangkit Corona," kata dia pula.
Kendati tidak demam atau mengalami sesak napas, mereka yang baru saja melakukan perjalanan ke daerah itu, statusnya adalah OPD, katanya lagi
Ombudsman mengapresiasi langkah pemerintah daerah, yang telah meliburkan sementara atau memindahkan proses belajar belajar TK/SD, SMP/MTs, SMA/MA ke rumah.
"Langkah itu mendapatkan respons positif dari publik, karena dianggap efektif dalam mengantisipasi penularan Corona," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman ingatkan Pemprov Sumbar tetap waspada terhadap virus corona
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani menjelaskan orang dengan pemantauan adalah mereka yang baru saja bepergian ke daerah yang terjangkit Corona namun tidak sakit dan saat kedatangan di bandara kondisi suhu tubuhnya normal.
Orang yang berstatus ODP berasal dari delapan daerah yang positif Corona, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Bali, dan Yogyakarta.
Feri menyampaikan ketika seseorang bepergian dari daerah terjangkit akan berstatus ODP sampai 14 hari, dan diminta melakukan isolasi secara mandiri tetap berkoordinasi dengan petugas kesehatan.
"Mereka diminta tidak berkontak dengan orang lain, kalau pun iya jaga jarak satu meter, selalu gunakan masker dan ketika bersin gunakan etika yaitu menutup mulut," ujarnya pula.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020