• Beranda
  • Berita
  • MPR dukung penghentian sementara visa kunjungan WNA

MPR dukung penghentian sementara visa kunjungan WNA

20 Maret 2020 18:06 WIB
MPR dukung penghentian sementara visa kunjungan WNA
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berbicara dalam wawancara khusus untuk Kantor Berita Antara di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

MPR RI mendukung kebijakan pemerintah tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 serta melindungi negara dan memutus mata rantai COVID-19 yang berkelanjutan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menghentikan sementara atau menangguhkan visa kunjungan dan bebas visa diplomatik/dinas selama satu bulan.

Kebijakan itu menurut dia menyusul kebijakan tambahan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri terkait pembatasan lalu lintas orang dari dan ke Indonesia yang akan dimulai Jumat (20/3).

"MPR RI mendukung kebijakan pemerintah tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 serta melindungi negara dan memutus mata rantai COVID-19 yang berkelanjutan," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Cegah penularan Corona, MPR ingatkan perkuat peran keluarga

Dia mengatakan, Pemerintah harus mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang bepergian ke luar negeri agar mempercepat kepulangannya.

Hal itu menurut dia mengingat banyak negara yang telah melakukan karantina atau lockdown, untuk mencegah WNI mengalami hambatan saat proses kepulangannya ke Indonesia.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta Pemerintah harus mengimbau masyarakat untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

Baca juga: MPR dukung kebijakan perketat kunjungan WNA ke Indonesia

"Langkah itu untuk mengetahui atau memperbaharui informasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mulai Jumat (20/3).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Baca juga: Ketua MPR: Utamakan nilai kegotongroyongan hadapi COVID-19

Baca juga: MPR: Semua pihak harus bekerja bersama lawan penyebaran COVID-19

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020