• Beranda
  • Berita
  • APBI apresiasi rencana pencabutan Permendag No.82/2017

APBI apresiasi rencana pencabutan Permendag No.82/2017

20 Maret 2020 19:09 WIB
APBI apresiasi rencana pencabutan Permendag No.82/2017
Kapal tongkang pertama yang sandar di TUKS Semen Indonesia sejak perjanjian kerja sama disepakati adalah Kapal tongkang Polaris 02 milik PT Mulya Aji Nugraha Sentosa yang bermuatan batu bara dengan kapasitas muatan 7.501,491 MT. (Antara/H.O Pelindo III)

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi rencana Pemerintah yang akan mencabut Permendag 82/2017, karena peraturan tersebut berpotensi menghambat ekspor batubara dan merugikan perekonomian nasional serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah menghadapi wabah virus COVID-19.

“Permendag 82/2017 terbukti menghambat kelancaran ekspor batubara, terbukti dari pembatalan pembelian oleh importir serta akan menimbulkan tambahan beban keuangan eksportir batubara,” kata Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Permendag No 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, mengatur antara lain kewajiban menggunaan asuransi nasional untuk ekspor komoditas tertentu seperti batubara dan kelapa sawit (CPO).

Baca juga: Kebijakan penggunaan kapal nasional berpotensi hambat ekspor batubara

Namun menurut Pandu, agar memberi kepastian dan kejelasan bagi para eksportir dan importir maka diharapkan Kementerian Perdagangan segera menerbitkan peraturan yang mencabut/membatalkan Permendag 82/2017 itu.

Ia menjelaskan, Permendag 82/2017 yang sedianya efektif berlaku mulai 1 Mei 2020 itu, juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah bersama segenap rakyat dalam menghadapi dampak dari penyebaran virus COVID-19 terutama dalam mendorong Pemerintah memberikan stimulus ekspor guna menopang perekonomian nasional.

Untuk itu, APBI telah menyampaikan persoalan terhambatnya ekspor dan potensi beban tambahan biaya ke pemerintah baik dalam rapat-rapat maupun melalui surat resmi atas keluhan dan pembatalan pengiriman kapal untuk bulan April, Mei dan seterusnya.

Baca juga: Kadin dan APBI dorong penerapan bahan bakar berbasis ban

Pandu mengatakan, kebijakan yang mewajibkan ekspor batubara menggunakan kapal milik perusahaan pelayaran nasional di tengah sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional (kurang dari 2 persen volume ekspor batubara dilayani oleh kapal nasional) itu, akan menambah beban biaya sehingga membuat harga jual batubara FOB (free-on-board) menjadi tidak kompetitif dan makin tertekan.

APBI juga mengeluhkan beban biaya yang timbul atas penggunaan asuransi nasional yang telah diterapkan sejak Juli 2019, terbukti menambah beban biaya operasional atas beban biaya yang seharusnya tidak diperlukan, karena dalam skema FOB pihak importirlah yang berkewajiban mengurus pengadaan kapal dan asuransi.

Namun demikian, APBI akan tetap mendukung pengembangan industri pelayaran nasional agar bisa lebih mengembangkan kapasitas kapal nasional guna melayani peningkatan pengangkutan batubara terutama untuk pengadaan domestik yang terus meningkat serta untuk ekspor.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020