Dedie A Rachim melalui "live streaming" di Kota Bogor, Jumat, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur pimpinan DPRD Kota Bogor telah menetapkan dan meningkatkan Kota Bogor dalam status kejadian luar biasa (KLB) penyebaran COVID-19.
Dengan telah ditetapkannya status KLB COVID-19 di Kota Bogor, kata dia, maka Pemerintah Kota Bogor akan melakukan langkah-langkah bersama dengan Forkopimda dan unsur Pimpinan DPRD Kota Bogor untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
"Dengan ditetapkannya status KLB COVID-19, apabila ada langkah-langkah penyekatan dari Pemerintah Kota Bogor, ada dukungan dari TNI dan Polri," katanya.
Baca juga: Warga DKI diimbau bayar pajak kendaraan melalui aplikasi daring
Terkait dengan arahan pemerintah pusat untuk mengurangi kegiatan dan meniadakan sementara kegiatan yang dapat mengumpulkan banyak orang dan status KLB yang tekah ditetapkan, Pemerintah Kota Bogor mengingatkan kepada pabrik dan industri untuk libur sementara tidak melakukan produksi.
"Pimpinan industri dan pabrik, agar meliburkan sementara karyawannya untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Dedie juga mengingatkan, kepada majelis taklim dan perkumpulan lainnya, untuk meniadakan sementara kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dilakukan dengan sebanyak-banyak warga Bogor untuk sementara berada di rumah. Warga Kota Bogor beraktivitas di rumah," katanya.
Baca juga: MUI Bogor keluarkan imbauan tetap shalat berjamaah di masjid
Menurut dia, kegiatan di rumah masing-masing juga banyak manfaatnya, misalnya bisa berkumpul bersama keluarga dan melakukan aktivitas bersama di rumah yang biasanya jarang dilakukan. "Ambil hikmahnya, untuk berkumpul bersama keluarga di rumah," katanya.
Dedie menambahkan, Wali Kota Bogor sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang isinya antara lain meliburkan sementara kegiatan belajar-mengajar di sekolah pada 16-28 Maret 2019.
Pemerintah Kota Bogor juga meliburkan sementara pegawai untuk bekerja dari rumah, kecuali pegawai yang piket dan pegawai yang tugas-tugasnya harus dikerjakan dari kantor.
Pemerintah Kota Bogor juga membatalkan izin kegiatan yang mengumpulkan massa yang sudah terbit, serta untuk sementara tidak menerbitkan izin kegiatan keramaian.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020