"Nantinya dana tersebut untuk menyokong berbagai perencanaan kegiatan antisipasi penyebaran COVID-19," kata Hardiono di Depok, Sabtu.
Menurut dia, dengan adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota, pihaknya bisa bergerak lebih bebas merealisasikan perencanaan program penanganan Corona. Karena itu, pengajuan BTT harus menjadi prioritas.
Dikatakannya ada empat program utama yang bisa dimaksimalkan dalam pencegahan Corona, yaitu program yang bersifat promotif, kuratif, preventif, dan rehabilitatif.
Baca juga: Bertambah, penderita COVID-19 di Depok menjadi 10 orang
Baca juga: Pemerintah Kota Depok sementara larang kegiatan keagamaan berjamaah
Baca juga: PMI Depok lakukan penyemprotan disinfektan cegah penyebaran COVID-19
"Silakan pada perangkat daerah (PD) terkait, untuk menyusun anggaran dari empat program utama tersebut. Selanjutnya diajukan pada Wali Kota dan nanti dikaji oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Depok," katanya.
Lebih lanjut, Hardiono menambahkan selain pengajuan anggaran, Gugus Tugas juga disarankan segera membuat rencana aksi sampai batas waktu yang ditentukan dalam Surat Edaran (SE).
Bila pandemi ini terus berlanjut atau dananya kurang, dirinya menyarankan agar mengajukan penambahan atau memperpanjang batas waktu kegiatan yang dikuatkan kembali dengan SE lanjutan.
"Mohon segera disusun pengajuan BTT berdasarkan skala prioritas, agar anggarannya segera keluar. Lebih dari itu, agar masalah ini cepat terselesaikan," ujarnya.*
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020