• Beranda
  • Berita
  • Kemendes PDTT dorong musyawarah desa untuk cegah COVID-19

Kemendes PDTT dorong musyawarah desa untuk cegah COVID-19

21 Maret 2020 10:17 WIB
Kemendes PDTT dorong musyawarah desa untuk cegah COVID-19
Dirjen PPMD Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). (ANTARA/Katriana)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong desa-desa di seluruh Indonesia untuk melakukan musyawarah guna membahas langkah-langkah pencegahan penularan virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19.

"Apabila pencegahan virus corona itu belum ada, kami minta musyawarah bersama, namanya MusDes (Musyawarah Desa) untuk dimasukkan program-program pencegahan," kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid di Kantor BNPB Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan kementerian tersebut telah mendorong 74.953 desa di seluruh Indonesia untuk membuat langkah-langkah antisipasi pencegahan COVID-19 di desa-desa.

Baca juga: Presiden minta dana desa untuk tangani dampak COVID-19

Baca juga: 2.753 desa di Sumatera Selatan belum terima pencairan dana desa


Baca juga: Pemerintah catat peningkatan belanja produktif Februari 2020

Mereka juga menyegerakan pencairan dana desa agar dapat digunakan untuk upaya penanganan dan pencegahan kemungkinan penularan virus berbahaya di desa-desa.

"Mekanisme penyaluran seperti disampaikan tadi bahwa penyaluran dana desa itu dari FKUN tahap pertama 40 persen ke RKDes dengan melalui pencatatannya di RKUD Kabupaten dan Kota," katanya.

Meski melalui beberapa tahap pencatatan, ia mengatakan dana desa akan langsung dicairkan ke desa yang terkait.

Namun demikian, ia mencatat ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana desa tersebut, antara lain harus ada Pergub atau Perwali di masing-masing desa di wilayah Kabupaten dan Kota.

Kemudian, desa yang ingin dana desanya segera dicairkam juga harus memiliki Perdes tentang APBDes, dan ketiga adalah perlu adanya surat kuasa dari Kepala Daerah, Bupati dan Wali Kota untuk mengizinkan distribusi penyaluran tahap pertama, kedua dan ketiga dari KPPN ke rekening kas desa.*

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020