"Tergantung tingkat keperluannya," kata Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Prof. Dr. Arif Sumantri dalam Konferensi Pers Disinfeksi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan penyemprotan disinfektan jika dilakukan tanpa terkait upaya sanitasi, terutama untuk mencegah penularan COVID-19, maka akan sia-sia.
Upaya disinfeksi yang berlangsung selama 30 sampai 60 menit akan menyisakan residu di permukaan benda tidak lebih kurang dari sehari.
"Jadi tidak sampai sehari, setelah itu kita akan (perlu) lakukan disinfeksi lagi," katanya.
Baca juga: Pemerintah disarankan terjunkan TNI/Polri bantu tes corona massal
Oleh karena itu, jika tidak benar-benar berada di daerah yang memiliki potensi penularan COVID-19 cukup tinggi, maka masyarakat cukup untuk membiasakan pola hidup bersih dan sehat.
Namun, jika mereka berada di daerah yang sangat rawan penularan COVID-19, maka penyemprotan disinfektan dapat dilakukan dengan mengikuti aturan penyemprotan yang benar agar tidak menimbulkan gangguan lain terhadap kesehatan.
Saat melakukan penyemprotan disinfektan ia mengimbau untuk pertama-tama mencuci tangan dengan bersih.
Setelah mencuci tangan dengan bersih, masyarakat juga diimbau untuk memakai sarung tangan, karena cairan disinfektan yang digunakan dapat merusak kulit.
Berikutnya ia menekankan perlunya memakai masker untuk menghindari kemungkinan menghirup kandungan disinfektan yang juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
Baca juga: 700 orang dikerahkan kebut RS Darurat COVID-19, tim medis mulai masuk
Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020