Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, unggas yang hendak diselundupkan tersebut terdiri ayam bangkok dan berbagai jenis burung.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Daging Unggas dan Sapi
Baca juga: BBKSDA Riau : puluhan satwa dilindungi stres akibat penyelundupan
"Ada sebanyak 1.015 unggas disita, terdiri 509 ayam bangkok dan 506 burung, di antaranya cucak hijau, poksai, dan wanbi. Unggas hidup tersebut diimpor dari Satun, Thailand," kata Isnu Irwantoro.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh itu menyebutkan harga semua unggas tersebut ditaksir mencapai Rp8 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak impor mencapai Rp1,4 miliar.
Isnu Irwantoro menyebutkan penggagalan upaya penyelundupan dilakukan tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Adanya upaya penyelundupan unggas berawal dari informasi yang menyebutkan sebuah kapal motor membawa muatan barang impor ilegal dari Satun, Thailand, menuju Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 20010. Kapal patroli BC 20010 mendeteksi kapal motor tersebut di perairan Aceh Tamiang, pada Jumat (13/3) pukul 23.30 WIB.
Petugas bea cukai di kapal patroli BC20010 berupaya menghentikan kapal motor dengan nama lambung KM Brahma GT25 tersebut. Namun, kapal motor tersebut menolak dihentikan, bahkan menabrak kapal patroli bea cukai serta berupaya melarikan diri.
"Kapal patroli BC 20010 akhirnya menghentikan KM Brahma. Petugas memeriksa dokumen barang yang diangkut. Ternyata barang angkutan tidak dilengkapi dokumen maka ditarik ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara," kata Isnu Irwantoro.
Selanjutnya, petugas bea cukai menyerahkan muatan kapal ke Balai Besar Karantina Pertanian Belawan. Hasil pemeriksaan laboratorium, unggas tersebut terinfeksi flu burung.
Balai Besar Karantina Pertanian Belawan merekomendasikan unggas tersebut dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung di Pangkalan Bea Cukai, Sumatera Utara, pada Kamis (19/3) dengan cara dimatikan dan dibakar.
Isnu Irwantoro menegaskan sanksi hukum penyelundupan diatur Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Di mana ancaman hukuman satu tahun hingga 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
"Penindakan ini untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang diakibatkan importasi serta mendongkrak penerimaan negara dari bea masuk dan pajak," kata Isnu Irwantoro.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020