• Beranda
  • Berita
  • Persija perpanjang libur demi hindari virus corona

Persija perpanjang libur demi hindari virus corona

21 Maret 2020 17:17 WIB
Persija perpanjang libur demi hindari virus corona
Pesepak bola Persija Jakarta Evan Dimas (tengah) bersama rekan merayakan gol ke gawang Bhayangkara FC pada pertandingan Liga 1 2020 di Stadion PTIK, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Pertandingan Bhayangkara FC melawan Persija Jakarta berakhir imbang 2-2. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Manajemen Persija Jakarta memutuskan untuk memperpanjang libur tim sampai Selasa (31/3), atau hingga waktu yang diumumkan lebih lanjut, demi menghindari penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) sekaligus mematuhi perintah Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Manajemen secara resmi memperpanjang waktu libur tim. Kesehatan seluruh pemain dan ofisial menjadi prioritas utama kami," ujar Manajer Persija Bambang Pamungkas, dikutip dari laman resmi Persija di Jakarta, Sabtu.

Persija Jakarta sebelumnya menghentikan kegiatan selama sepekan sejak Minggu (15/3) karena virus corona yang mewabah di Jakarta. Seharusnya, Andritany Ardhiyasa dan kawan-kawan mulai berlatih pada Senin (23/3).

Baca juga: Persija Jakarta liburkan tim selama sepekan

Selama libur, Bambang Pamungkas meminta masing-masing pemain untuk menunjukkan sikap profesional dengan menjaga kondisi tubuh melalui pengaturan latihan pribadi serta pola makan.

"Saya melihat semua pemain sangat profesional. Selama ini mereka sudah berolahraga secara mandiri dan menjaga pola makan. Kami berharap agar kondisi ini cepat berakhir dan kompetisi dapat segera berputar kembali," kata Bepe.

Penyebaran virus corona semakin masif di Indonesia khususnya di Jakarta.

Total, sampai Sabtu (21/3), dari 450 penderita COVID-19 di Indonesia, 267 orang tercatat berada di Jakarta.

Hal itu membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan regulasi khusus, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca juga: Laga tanpa penonton, pelatih Bhayangkara: demi keselamatan bersama

Dalam keputusannya, yang ditandatangani pada Jumat (20/3), Anies menyatakan bahwa DKI Jakarta ditetapkan berstatus tanggap darurat bencana COVID-19.

Status ini berlaku selama 14 hari, mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai 2 April 2020.

Selain itu, Gubernur juga mengimbau kepada semua perusahaan di DKI Jakarta untuk menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan dari rumah.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020