Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai penundaan tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih merupakan langkah tepat karena COVID-19.
"Kalau kami menganggap itu langkah yang tepat, meski dalam pandangan kami agak cukup terlambat karena kalau kami kan mendorong sejak awal kejadian COVID-19 agar KPU melakukan penyesuaian waktu tahapan," kata Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu.
Langkah KPU tersebut kata dia memang sudah semestinya di ambil karena COVID-19 sudah menjadi pandemi global dan situasi darurat nasional.
Baca juga: KPU Makassar batasi sosialisasi Pilkada 2020 antisipasi COVID-19
"Pandangan kami pilkada tidak harus dikecualikan dari situasi darurat nasional itu, sehingga mestinya semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan pilkada itu patuh dan tunduk pada protokol penanganan COVID-19 yang sedang dilakukan pemerintah," kata dia.
Tahapan pilkada lanjut dia memiliki aktifitas yang mengharuskan berkumpulnya atau terjadinya pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilu dengan pemilih.
Selain itu, interaksi juga terjadi antarpenyelenggara pemilu maupun penyelenggara pemilu dengan peserta pilkada, padahal interaksi langsung adalah salah satu langkah yang mesti diminimalisir untuk dilakukan dalam mencegah penyebarluasan COVID-19.
Baca juga: Kapolda pimpin rapimda TNI-Polri terkait pilkada 11 kabupaten di Papua
"Jadi, justru aneh kalau di tengah situasi darurat nasional seperti hari ini, KPU tetap memutuskan untuk melanjutkan tahapan pilkada seperti biasa," ucapnya.
Penundaan pilkada itu, kata dia, suatu yang dimungkinkan oleh undang-undang Pilkada, meski Undang-undang Pilkada memang secara nomenklatur dan terminologi tidak eksplisit mengenal norma penundaan Pilkada.
"Ada pengaturan soal pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, itu terdapat di dalam pasal 120 dan pasal 121 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020