• Beranda
  • Berita
  • Minggu Pemprov DKI lakukan penyemprotan disinfektan secara masif

Minggu Pemprov DKI lakukan penyemprotan disinfektan secara masif

21 Maret 2020 22:09 WIB
Minggu Pemprov DKI lakukan penyemprotan disinfektan secara masif
Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD Kota Tangerang dengan mobil pemadam melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap ruang udara dan rambu lalulintas di Jalan Raya Daan Mogot, Tangerang, Banten, Jumat (20/3/2020). Penyemprotan dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di ruang udara dan ruas jalan yang menghubungan dua provinsi yakni Jakarta dengan Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

Adapun pelaksanaan penyemprotan akan dilengkapi dengan obat penyemprotan outdoor 10 drum per drum isi 60 liter, dan obat penyemprotan indoor (dalam ruangan) sebanyak 20 drum.

Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara masif di lima wilayah kota administrasi pada hari Minggu (22/3)  dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Dalam nota dinas Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu, menyebutkan penyemprotan disinfektan di lima wilayah kota dilakukan di dalam ruangan (indoor) dan luar ruangan (outdoor) dengan titik lokasi sebagai berikut :

a. Kota Jakarta Pusat : jalan Medan Merdeka Selatan, jalan Medan merdeka Timur, jalan Medan Merdeka Barat, jalan Medan Merdeka Utara, jalan MH Thamrin dan jalan Jenderal Gatot Subroto.

b. Kota Jakarta Selatan : jalan Jenderal Sudirman, jalan Antasari, jalan TB Simatupang, jalan RA Kartini Pasar Jumat dan jalan Sisingamangaraja SMK 29 Penerbangan.

c. Kota Jakarta Barat : jalan S Parman, jalan Daan Mogot, jalan Kyai Tapa, jalan Raya Tomang, jalan Latumenteng.

d. Kota Jakarta Utara : jalan Yos Sudarso, jalan Raya Kelapa Gading, jalan Perintis Kemerdekaan dan jalan Raya Plumpang.

e. Kota Jakarta Timur : sepanjang jalan Raya Bogor sampai dengan perbatasan jalan Dewi Sartika, jalan Otista Raya, jalan Matraman Raya, jalan Pramuka, Jalan Ahmad yani dan jalan Pandjaitan.

Penyemprotan disinfektan dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Provinsi DKI Jakarta dengan kekuatan personel di tiap-tiap wilayah kota melibatkan 100 petugas pemadam kebakaran.

Adapun alat pendukung yang akan disiapkan oleh dinas terkait yakni bagpack untuk masing-masing personil, mobil pompa berkapasitas 4.000 liter, mobil pompa berkapasitas 10 ribu liter, motor pompa, motor URC dan alat pelindung diri sesuai standar untuk para petugas.

Baca juga: Minggu (22/3), pengendara di Jaksel diimbau hindari lima jalan ini

Baca juga: Minggu (22/3), lima titik wilayah Jaksel disemprot disinfektan

Baca juga: Tidak ada penutupan jalan untuk penyemprotan disinfektan di Jakbar


Untuk bahan disinfektan untuk kebutuhan penyemprotan disiapkan oleh Biro Kerja sama Daerah.

Dalam nota dinas tersebut, Sekda juga menginstruksi kepada para wali kota untuk melakukan koordinasi dengan Suku Dinas kesehatan, Dinas PKP, Suku Dnas Kominfo, Sudin Perhubungan dan Satpol PP tingkat kota untuk :

a. Sudin Kesehatan membantu sosialisasi kepada masyarakat bahwa penyemprotan disinfentan ini bukan merupakan satu-satunya cara dalam upaya pencegahan Virus Corona COVID-19.

b. Sudin Komunikasi Informasi dan Statistik menyosialisasikan kepada masyarakat luas terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19 yang salah satunya adalah melakukan penyemprotan secara masif.

c. Sudin Perhubungan mengerahkan personil untuk menjaga dan mengatur lalu lintas pada saat proses penyemprotan agar tidak menggangu pengguna jalan.

d. Satpol PP tingkat kota akan melakukan pengamanan sekaligus memberikan pengumuman kepada masyarakat pada saat pelaksaan kegiatan penyemprotan dilaksanakan.

Adapun pelaksanaan penyemprotan akan dilengkapi dengan obat penyemprotan outdoor 10 drum per drum isi 60 liter, dan obat penyemprotan indoor (dalam ruangan) sebanyak 20 drum.

Pewarta: Laily Rahmawaty/Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020