• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR dukung penegakan hukum pelanggar aturan COVID-19

Anggota DPR dukung penegakan hukum pelanggar aturan COVID-19

22 Maret 2020 11:47 WIB
Anggota DPR dukung penegakan hukum pelanggar aturan COVID-19
Dokumen. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalu. (ANTARA/Dewanto Samodro)
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendukung pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang akan melakukan penegakan hukum bagi pelanggar aturan upaya menekan penyebaran COVID-19.

"Saatnya pemerintah menerapkan tindakan tegas, siapa pun yang melanggar, sudah semestinya dijatuhi sanksi. Ini bukan untuk kepentingan orang per orang namun demi bangsa dan negara," kata Saleh di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan langkah pemerintah itu harus didukung karena sejauh ini aturan yang disampaikan pemerintah seakan masih sebatas imbauan sehingga tidak heran masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi.

Baca juga: DPR: Pemerintah percepat penanganan COVID-19

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menjelaskan masih adanya ketidaktaatan masyarakat terlihat dengan jelas pada imbauan pemerintah agar melakukan pembatasan interaksi sosial atau social distancing.

"Sampai hari ini, imbauan tersebut tidak dapat dijalankan dengan tegas. Sementara, jumlah korban dan yang terpapar semakin hari semakin banyak," ujarnya.

Namun Saleh mengingatkan, aturan yang dimaksud Menko Polhukam itu harus ditegaskan dalam suatu payung hukum yang pasti.

Menurut dia, aturan itu bukan hanya disampaikan dalam pidato saja, tetapi harus diatur dalam suatu payung hukum seperti Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Menteri (Permen) atau yang lain.

"Dengan begitu, aturan itu dapat ditegakkan dengan baik dan para pelanggarnya pun dapat diberi sanksi sesuai dengan apa yang termaktub dalam aturan tersebut," katanya.

Baca juga: Puan apresiasi peran dokter-tenaga kesehatan tangani COVID-19

Saleh juga mengingatkan agar pemerintah harus mempersiapkan segala sesuatu dengan baik misalnya masyarakat dituntut untuk berdiam di rumah dan tidak keluar untuk bekerja maka konsekuensinya, pemerintah harus bisa menyediakan kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak.

Menurut dia, kalau langkah itu tidak bisa dilakukan pemerintah, dikhawatirkan aturan tersebut akan tetap diabaikan.

"Ada juga masyarakat yang secara bercanda mengatakan bahwa ketakutan mereka pada Corona sama dengan ketakutan mereka pada kelaparan yang akan dialami keluarganya. Karena itu walaupun terpaksa, mereka tetap saja keluar rumah dan bekerja," katanya,

Menurut Saleh, langkah pemerintah itu memang tidak mudah dilakukan karena anggaran yang dibutuhkan pasti akan banyak dan pemerintah perlu melakukan realokasi anggaran yang tersedia.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu juga menyarankan agar pemerintah meminta peran serta masyarakat yang memiliki kelebihan rezeki diharapkan dapat berpartisipasi mengatasi penyebaran COVID-19.

"Saatnya Indonesia memanggil mereka. Negeri ini sedang membutuhkan partisipasi dan jiwa kegotongroyongan semua pihak," ujarnya.

Baca juga: Mufti Anam minta BUMN produksi massal Bilik Disinfektan Trisakti

Saleh menilai langkah partisipasi dan gotong royong itu memang bukan kewajiban konstitusional namun hanya panggilan moral sehingga silakan semua pihak merenungkannya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan diberlakukannya penegakan hukum bagi pelanggar aturan pemerintah terkait penanganan virus corona atau COVID-19.

Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo seusai mengikuti Rapat Terbatas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19, yang diselenggarakan Presiden melalui "video conference" dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3).

"Masukan dari Menko Polhukam tentang pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar Doni Monardo di Jakarta, Kamis.

Doni mengatakan, pada kesempatan Rapat Terbatas tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan mengenai kewajiban pemerintah dalam menjadikan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Baca juga: Keputusan pemerintah ubah Wisma Atlet jadi RS COVID-19 diapresiasi

Baca juga: Wisma Atlet jadi RS Khusus COVID-19, anggota DPR: itu lebih realistis

Baca juga: Cegah COVID-19, Puan pimpin Rapat Bamus DPR secara virtual

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020