• Beranda
  • Berita
  • SCG nilai tahapan pilkada ditunda berpengaruh ke elektabilitas calon

SCG nilai tahapan pilkada ditunda berpengaruh ke elektabilitas calon

22 Maret 2020 14:41 WIB
SCG nilai tahapan pilkada ditunda berpengaruh ke elektabilitas calon
Direktur Eksekutif SCG Research & Consulting, Didik Prasetiyono (ANTARA/HO-Tim SCG)

SCG melihat keputusan yang dilakukan KPU ini benar dan tepat

Lembaga survei Surabaya Consulting Group (SCG) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 dampak dari COVID-19 bisa berpengaruh terhadap elektabilitas calon kepala daerah.

"Bagi calon/pasangan calon yang telah melakukan deklarasi pencalonan, penundaan ini akan menambah panjang waktu kampanye dan akan mempengaruhi semakin besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan. Penurunan volume kampanye akan membuat elektabilitas melemah," kata Direktur Eksekutif SCG Research & Consulting Didik Prasetiyono, di Surabaya, Minggu.

Penundaan tahapan pilkada telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut.

Pada pokoknya dua surat tersebut berisi perintah kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda tahapan pilkada sebagai berikut: a). Penundaan pelantikan PPS, dan penundaan masa kerja kepada PPS yang telah dilantik, b). Penundaan verifikasi faktual calon perseorangan, c). Penundaan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, dan d). Penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Menurut dia, tahapan-tahapan tersebut ditunda setelah KPU mempertimbangkan arahan WHO, Presiden RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penetapan kembali jadwal tahapan pilkada akan dievaluasi pada Mei 2020, dan akan diputuskan kemudian hingga situasi COVID-19 tertangani.

"SCG melihat keputusan yang dilakukan KPU ini benar dan tepat, penundaan tahapan akan mengurangi interaksi pertemuan fisik dan sesuai arahan nasional untuk melakukan social distancing sebagai upaya menghentikan perluasan wabah COVID-19 ini," katanya.
Baca juga: Bawaslu: Tidak ada penundaan pilkada dalam UU

Selain itu, lanjut dia, SCG melihat tahapan yang dilakukan penundaan adalah tahapan yang penting dan krusial, sehingga sangat mungkin bisa menunda hari pemungutan suara pilkada serentak yang nanti seharusnya dilakukan pada 23 September 2020.

Didik menilai penundaan hari pemungutan suara akan mempunyai pengaruh kepada elektabilitas calon. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal di antaranya calon/pasangan calon yang telah melakukan deklarasi pencalonan, penundaan ini akan menambah panjang waktu kampanye dan akan mempengaruhi semakin besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan. Penurunan volume kampanye akan membuat elektabilitas melemah.

Selain itu, pemilih akan lelah dan jenuh terhadap lamanya waktu kampanye akibat penundaan ini. Calon/pasangan calon yang monoton dan tidak bisa memproduksi kreativitas materi dan gerakan kampanye akan mengalami perlemahan elektabilitas.

Salah satu yang akan menjadi alasan penguat elektoral adalah pemilih akan melihat apa yang calon/pasangan calon lakukan di masa krisis COVID-19, bagaimana peran mereka dalam ikut menangani wabah ini. Kegiatan pembagian masker, hand sanitizer, disinfektan, rempah-rempah tradisional, dan sejenisnya akan mempengaruhi elektabilitas.

Tantangan bagi KPU dan peserta pemilu, kata Didik, adalah bahwa saat ini pilkada tidak lagi menjadi prioritas isu bagi pemilih, sementara pemilih akan menghindari pertemuan-pertemuan publik yang biasanya dipakai untuk sosialisasi pemilu bagi KPU maupun peserta pemilu.

"COVID-19 telah menyita perhatian pemilih, dan untuk itu perlu ditemukan kreativitas baru cara sosialisasi agar partisipasi pemilih nantinya tetap terjaga," katanya pula.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020