Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) untuk sementara tidak mengeluarkan izin keramaian sebagai antisipasi Corona Virus Disease (COVID-19).Maklumat itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang, di Simpang Empat, Minggu, mengatakan sesuai Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 pada 19 Maret 2020, maka terkait persoalan izin keramaian disetop terlebih dahulu.
Ia mengatakan sesuai maklumat itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Baca juga: Kapolri keluarkan maklumat ikuti Pemerintah tekan penularan COVID-19
Kegiatan itu di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan yang sejenis.
Kemudian kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
Selanjutnya, unjuk rasa, karnaval dan pawai serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.
"Terkait kegiatan itu, maka izinnya tidak akan kami berikan sesuai maklumat itu," ujarnya pula.
Selain itu, sesuai maklumat tidak diperbolehkan membeli atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan dan tidak menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.
"Tingkatkan selalu kewaspadaan dan ikuti prosedur yang dikeluarkan pemerintah," katanya lagi.
Pihaknya bersama Pemkab Pasaman Barat telah melakukan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah fasilitas umum yang ada.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020