• Beranda
  • Berita
  • KPU Makassar sikapi keputusan penundaan pilkada serentak

KPU Makassar sikapi keputusan penundaan pilkada serentak

22 Maret 2020 15:55 WIB
KPU Makassar sikapi keputusan penundaan pilkada serentak
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. ANTARA/Darwin Fatir.

Penundaan beberapa tahapan akan kami lakukan, termasuk mengomunikasikannya dengan penyelenggara ad hoc dan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyikapi keputusan KPU Pusat atas penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 23 September 2020 terkait pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

"Penundaan beberapa tahapan akan kami lakukan, termasuk mengomunikasikannya dengan penyelenggara ad hoc dan Bawaslu," ujar Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar saat dikonfirmasi, di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, penundaan tersebut tentu ada dasar pertimbangannya, mengingat wabah COVID-19 sudah menjangkiti beberapa daerah di Indonesia.

Selain itu, keputusan penundaan tersebut tentu akan menghambat sebagian proses tahapan. Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti instruksi dari KPU Pusat soal penundaan pilkada serentak tersebut.

"Yah namanya ditunda pasti ada yang terhambat. Tapi kami mesti melihat hal yang lebih prioritas. Kemanusiaan dan keselamatan kita bersama jauh lebih penting," kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini pula.

Beberapa tahapan yang saat ini ditunda adalah sosialisasi pilkada dan proses pelantikan anggota ad hoc yakni panitia pemungutan suara atau PPS yang nantinya bekerja menjalankan tugas kepemiluan.

Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sebelumnya, KPU Pusat menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global.
Baca juga: KPU tunda Pilkada Serentak 2020 sebagai dampak penyebaran COVID-19

Disusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU," demikian salinan surat keputusan tersebut diterima pada Minggu.

Bagi KPU kabupaten/kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak COVID-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.

Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI.
Baca juga: KPU Sulteng tunda kegiatan tatap muka antisipasi COVID-19

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020