Manajemen PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar menyatakan dua maskapai penerbangan Malaysia yang melayani Aceh-Kuala Lumpur serta Penang menghentikan sementara penerbangan ke daerah setempat.Penghentian sementara penerbangan kedua maskapai ini sesuai dengan surat yang disampaikan kepada kami
“Penghentian sementara penerbangan kedua maskapai ini sesuai dengan surat yang disampaikan kepada kami, menyusul pembatasan penerbangan dari Malaysia,” kata Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Indra Gunawan di Aceh Besar, Minggu.
Baca juga: Isra Miraj momen umat Islam lebih utamakan shalat di tengah COVID-19
Ia menjelaskan untuk maskapai penerbangan Air Asia, mereka telah menyampaikan pembatalan sementara dari 19 Maret sampai 31 Maret dan untuk maskapai Firefly dari 23 Maret sampai 30 Maret 2020.
Sementara untuk penerbangan domestik maskapai Garuda Indonesia mengurangi frekuensinya menjadi satu kali sehari, pembatalan hanya untuk Banda Aceh-Jakarta GA143 dengan jadwal penerbangan pukul 07.00 WIB dan sebaliknya Jakarta - Banda Aceh GA142 dengan jadwal pukul 17.50 WIB dari Jakarta, pembatalan dilakukan sampai dengan 31 Maret 2020.
Selanjutnya Penerbangan Lion Air untuk tujuan Aceh Kualanamu Medan JT397 jam 06.00 WIB dan sebaliknya JT 396 tidak terbang untuk Minggu ini dan Senin 23 Maret 2020, setelah itu kembali normal.
Baca juga: Tim gabungan menghalau lima yacht milik WNA di Nagan Raya Aceh
Kemudian untuk dua maskapai lainnya yakni Batik dan Citilink masih melayani penerbangan secara normal.
Ia menambahkan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, pihaknya terus meningkatkan berbagai upaya pencegahan salah satunya menambah fasilitas cuci tangan, menyediakan hand sanitizer di beberapa titik area bandara dan juga menerapkan konsep pembatasan sosial di bandara.
Baca juga: Masyarakat Aceh diimbau tunda pulang kampung untuk cegah corona
Ia mengatakan implementasi pembatasan sosial dilakukan dengan mengoptimalkan ruang yang ada di terminal untuk menciptakan jarak yang dianjurkan bagi penumpang pesawat, khususnya di area-area tempat berkumpulnya penumpang.
Penerapan pembatasan sosial di antaranya penempelan sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak satu meter sebagai penanda batas antrean bagi penumpang pesawat.
“Adanya garis kuning itu membuat setiap penumpang berdiri dengan jarak yang aman di setiap titik-titik antrean untuk meminimalkan risiko penyebaran COVID-19,” katanya.
Baca juga: Gubernur Aceh surati Wali Kota Banda Aceh batasi tempat keramaian
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020