"Kami memutuskan menunda pelantikan PPS sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mohon maaf atas ketidaknyaman dalam keputusan ini," kata Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian di Tarakan, Minggu.
Penundaan ini berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan, memperhatikan Maklumat Kapolri dan Himbauan Walikota Tarakan, serta demi keselamatan kita bersama atas merebaknya COVID-19, katanya.
Dalam surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 ini, selain menunda pelantikan PPS, juga menunda pelaksanaan verifikasi strata dukungan calon perseorangan.
Baca juga: KPU RI resmi tunda tahapan Pilkada 2020
Baca juga: KPU Mukomuko tetap lanjutkan pelantikan 453 PPS
Baca juga: Tahapan pilkada ditunda, KPU Pariaman tetap lantik anggota PPS
Kemudian, menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Semoga kita semua terlindungi dari COVID-19 dan wabah ini segera berakhir," kata Herry.
Sebelumnya KPU Kota Tarakan berencana meluncurkan aplikasi android guna memantau kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada pemilihan gubernur Kalimantan Utara 2020.
Aplikasi android untuk memantau kinerja PPDP tersebut diberi nama Tracking Badan Adhoc.
Selain itu, KPU juga bisa memantau kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) dengan menggunakan aplikasi android tersebut.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020