“Balitbangkes RI Aceh diberi wewenang melakukan pemeriksaan spesimen virus Corona oleh Menteri Kesehatan RI melalui suratnya tanggal 19 Maret 2020 dan kita sudah siap, ada standar protokol yang telah dikeluarkan pemerintah pusat yang harus kita ikuti," kata Nova di Kantor Balai Litbangkes Aceh, Minggu.
Baca juga: Indonesia miliki kemampuan uji laboratorium Covid-2019
Baca juga: Ahli: Berdayakan laboratorium daerah konfirmasi COVID-19
Baca juga: Daftar jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19
Nova menjelaskan ruangan, peralatan dan sumber daya manusia yang tersedia di Balai Litbangkes Aceh sudah memadai dan ada beberapa peralatannya akan distandarisasi oleh Kementerian Kesehatan untuk pemeriksaan spesimen COVID-19.
"Kita juga akan memberikan pelatihan bagi tenaga teknis yang mengoperasikan alat yang sudah ada itu. Tim Kemenkes RI akan datang untuk melatih tim pemeriksa dan standarisasi peralatan laboratorium Litbangkes Aceh," kata Nova.
Nova mengatakan pada dasarnya pihaknya akan terus melakukan persiapan untuk menyesuaikan dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
"Protokol dari Pemerintah Pusat sesuai standar WHO dan kita pun siap dengan segala situasi dan kondisi yang mungkin akan kita hadapi," kata Nova
Dalam kegiatan tersebut Plt Gubernur Aceh turut didampingi Kepala Litbangkes Aceh, dr Fahmi Ikhwansyah, Sekretaris Daerah Aceh, dr Taqwallah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif dan Jubir Covid 19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani.
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020