• Beranda
  • Berita
  • Meski WFH, SKK Migas: Komitmen ke pihak ketiga tetap sesuai jadwal

Meski WFH, SKK Migas: Komitmen ke pihak ketiga tetap sesuai jadwal

23 Maret 2020 07:22 WIB
Meski WFH, SKK Migas: Komitmen ke pihak ketiga tetap sesuai jadwal
SKK Migas menerapkan kebijakan jaga jarak dengan memanfaatkan teknologi untuk kordinasi pekerjaan dengan kebijakan untuk bekerja dari rumah (work from home) untuk semua pekerja tanpa terkecuali, atasi wabah COVID-19, Pekanbaru Minggu (22/3). (Vera Lusiana)

Kebijakan work from home tetap mengoptimalkan agenda-agenda kerja yang bisa dilakukan

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk kordinasi pekerjaan dengan kebijakan untuk bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) untuk semua pekerja tanpa terkecuali untuk mencegah penularanVirus Corona  baru atau COVID-19.

“Pemanfaatan teknologi merupakan salah satu cara agar kita dapat bekerja dengan baik dan Industri ini tetap terjaga,” Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih, dalam keterangan pers, Senin.

Upaya ini adalah bagian dari kepedulian SKK Migas terhadap usaha tiap warga Negara untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19. Langkah ini, kata dia, juga merupakan upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menyembuhkan pasien yang terjangkit dan menjaga agar industri hulu migas tetap berjalan dengan baik.

"Kami menjamin tetap optimalnya kerja institusi maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya. Kebijakan work from home tetap mengoptimalkan agenda-agenda kerja yang bisa dilakukan," tegasnya.

Rapat-rapat tetap diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi Informasi seperti video conference.  Komitmen kepada pihak ketiga, lanjut dia, tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan dilakukan on desk, secara daring, tanpa seremonial.

Pelaksanaan komitmen ini juga termasuk komitmen pembayaran kepada pihak penyedia sesuai kesepakatan dalam kontrak.

Dalam upaya ini juga segala perjalanan dinas SKK Migas baik dengan tujuan di dalam negeri maupun ke luar negeri dibatalkan. Seluruh pekerja dan keluarganya diminta tidak keluar rumah. Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Jumat (20/3) hingga waktu yang akan diputuskan oleh pemerintah.

Baca juga: SKK Migas minta penyelesaian Blok Rokan "B to B" Pertamina dan Chevron

Baca juga: Menatap target lifting minyak satu juta barel dengan penuh optimisme


 

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020