• Beranda
  • Berita
  • Sudah 1.512 perusahaan di Jakarta terapkan kerja dari rumah

Sudah 1.512 perusahaan di Jakarta terapkan kerja dari rumah

23 Maret 2020 11:43 WIB
Sudah 1.512 perusahaan di Jakarta terapkan kerja dari rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan penjelasan tentang 40 ribu alat pelindung diri (APD) baru untuk para tenaga medis di Jakarta, Senin (23/03/2020). ANTARA/HO Pemprov DKI/am.

Sudah ada 1.512 perusahaan dengan total 517.743 tenaga kerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, sampai Senin, sebanyak 1.512 perusahaan di wilayahnya telah menerapkan kerja dari rumah, demi menekan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Ibu Kota.

“Sudah ada 1.512 perusahaan dengan total 517.743 tenaga kerja sudah mengizinkan karyawannya untuk bekerja dari rumah. Terima kasih, teman-teman,” tulis Pemprov DKI dalam laman media sosial resminya, dikutip di Jakarta.

Dalam unggahannya, Pemprov DKI juga menyertakan tautan yang berisi nama-nama perusahaan tersebut yaitu di bit.ly/DataWFHDKI.

Pemprov DKI sekaligus meminta semakin banyak pihak yang terlibat dan bersolidaritas dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: 40.000 APD baru untuk COVID-19 di Jakarta segera dimanfaatkan

Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan perintah melalui Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 agar kegiatan perkantoran di DKI Jakarta dihentikan sementara.diri 

Dalam surat tersebut, semua perusahaan di Jakarta diimbau untuk menghentikan sementara semua kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan dari rumah.

Bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan total kegiatan, Pemprov meminta untuk mengurangi kegiatan sampai batas minimal terkait jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional.

Selain itu, Pemprov menginstruksikan perusahaan untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia pada 17 Maret 2020.

Baca juga: Cegah COVID-19, Lima wilayah Jakarta lakukan disinfeksi pada Minggu

Sampai Minggu (22/3), DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah penderita COVID-19 tertinggi di Indonesia dengan 307 kasus dan dari jumlah itu 29 kasus meninggal dunia dan 22 kasus sembuh.

Total di waktu serupa, ada 514 kasus COVID-19 di Indonesia. Sebanyak 29 kasus berhasil disembuhkan, sementara 48 kasus meninggal dunia.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020