• Beranda
  • Berita
  • Pasien status PDP corona di RS Bahteramas meninggal dunia

Pasien status PDP corona di RS Bahteramas meninggal dunia

23 Maret 2020 14:13 WIB
Pasien status PDP corona di RS Bahteramas meninggal dunia
Direktur Utama RSUD Bahteramas Kota Kendari, Provinsi Sultra dr Sjarief Subijakto. (ANTARA/Harianto)
Seorang pasien berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meninggal dunia.

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum RS Bahtermas Kendari, dr Sjarif Subijakto dan mengungkapkan pasien tersebut meninggal pada Senin pagi, sekitar pukul 11.00 Wita.

"Iya meninggal jam 11 tadi di ruang isolasi, pasien berstatus PDP," kata Sharif saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Sjarief juga mengungkapkan pasien tersebut berjenis kelamin perempuan, berdomisili di Kota Kendari ini sempat dirawat dua hari di RS Bahteramas karena mengalami gejala flu, sesak nafas dan demam tinggi.

Baca juga: FPKS DPRD Kendari sumbang Rp100 juta antisipasi COVID-19

Baca juga: Kendari sediakan layanan gratis penyemprotan disinfektan

Baca juga: Sampel Ojol di Kendari yang ditemukan meninggal, dikirim ke Jakarta


Ia menjelaskan bahwa korban pernah bepergian ke Arab Saudi menjalankan ibadah umrah dan pulang ke Indonesia pada pertengahan Februari 2020 lalu.

"Penyakitnya bisa disebut Bronkus Pronomia (BP). Kami juga gunakan prosedur perawatan Covid-19 pada pasien karena pasien PDP," tuturnya.

Pasien tersebut, kata dia, dalam pemantauan karena memiliki gejala yang cukup kompleks. Namun, diagnosa penyakitnya sebelumnya dapat disebut Bronkus Pronomia dan merupakan rujukan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra.

Ia juga menyampaikan bahwa pasien tersebut belum sempat diuji swab, namun dokter yang menanganinya tetap menggunakan sistem perawatan seperti cara penanganan COVID-19.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Damkar Kendari semprot disinfektan di ruas jalan

Baca juga: Kendari siapkan 35 alat penyemprot disinfektan

Baca juga: Pemkot Kendari imbau tiadakan shalat Jumat dua pekan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020