• Beranda
  • Berita
  • Pelaku usaha tekstil minta pemberlakukan "safeguard" pakaian jadi

Pelaku usaha tekstil minta pemberlakukan "safeguard" pakaian jadi

23 Maret 2020 17:04 WIB
Pelaku usaha tekstil minta pemberlakukan "safeguard" pakaian jadi
Ilustrasi - Pengunjung melihat karya yang ditampilkan dalam Pameran Kriya Tekstil di Rumah Kreatif BUMN di Malang, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww

Kami merekomendasikan sejumlah relaksasi untuk industri TPT di situasi saat ini

Pelaku usaha industri tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemberlakuan safeguard untuk produk pakaian jadi sebagai upaya pengamanan yang dilakukan untuk memulihkan kerugian sebagai akibat lonjakan barang impor sejenis di tengah wabah COVID-19.

"Kami merekomendasikan sejumlah relaksasi untuk industri TPT (tekstil dan produk tekstil) di situasi saat ini, salah satunya untuk sektor industri yakni perlindungan tarif berupa safeguard untuk produk pakaian jadi sebagai upaya atau keberlanjutan dari hulu ke hilir yang diperuntukkan bagi produsen hilir TPT dan industri kecil dan menengah (IKM)," kata Ketua API Jemmy Kartiwa Sastramaja pada konferensi video di Jakarta, Senin.

Baca juga: Presiden Jokowi resmikan pabrik rayon di Pelalawan Riau

Ia menyampaikan, mengingat banyaknya petisioner yang harus dikumpulkan dalam waktu yang singkat, oleh karena itu safeguard tersebut hanya mungkin diinisiasi oleh pemerintah.

Selain itu, Jemmy meminta pengetatan verifikasi dalam memberikan persetujuan impor (PI) agar izin yang diberikan hanya benar-benar diperuntukkan sebagai bahan baku industri.

"Hal itu dengan pertimbangan memenuhi kapasitas produksi dalam negeri terlebih dahulu," ungkapnya.

Jemmy juga memaparkan, di sektor energi, industri TPT meminta agar terjadi percepatan penurunan harga gas untuk industri menjadi enam dolar AS per MMBTU mulai April 2020.

Kemudian, penundaan pembayaran tarif listrik PT PLN enam bulan ke depan dengan cicilan berupa giro mundur 12 bulan.

"Adapun pemberian diskon tarif beban idle untuk pukul 22.00 malam sampai jam 6 pagi," ujar Jemmy.

Untuk sektor lingkungan, API menginginkan pemerintah mencabut peraturan fly ash buttom ash dan limbah B3 menimbang di negara lain tidak dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan banyak dimanfaatkan negara lain sebagai bahan baku batako dan lapisan jalan.

"Kemudian, segera merevisi pengetatan baku mutu limbah cair dengan pertimbangan benchmark perbandingan yang diberlakukan oleh negara lain termasuk negara maju sekalipun, yang tidak seketat di Indonesia. Hal ini menjadi beban tambahan untuk daya saing produsen dalam negeri," pungkas Jemmy.

Baca juga: Menperin sebut industri tekstil jadi sektor strategis
Baca juga: Bahlil kumpulkan pengusaha tekstil, cari solusi dongkrak daya saing

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020