• Beranda
  • Berita
  • Penurunan volume kendaraan di jalan protokol capai 25 persen

Penurunan volume kendaraan di jalan protokol capai 25 persen

23 Maret 2020 18:01 WIB
Penurunan volume kendaraan di jalan protokol capai 25 persen
Foto aerial kendaraan melintas di Simpang Susun Semanggi, Jakarta, Senin (23/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat volume kendaraan di jalur protokol khususnya Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin menurun hingga 25 persen sejak diberlakukan kebijakan kerja dari rumah pada 15-21 Maret 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin, mengatakan, kondisi jalan protokol di Jakarta terlihat lengang sejak diberlakukan aturan kerja dati rumah (work from home).

Sambodo menyebutkan, volume kendaraan di Jalan Sudirman-Jalan Thamrin dari arah selatan ke utara (Sarinah-Ratu Plaza) pada 15-21 Maret sebanyak 289.734 unit atau menurun 25,3 persen dibanding periode 8-14 Maret yang mencapai 387.935 unit.

Volume kendaraan dari arah utara ke selatan (Ratu Plaza-Sarinah) periode 15-21 Maret sebanyak 138.568 unit atau menurun 24,7 persen dibanding 8-14 Maret yang mencapai 184.119 unit.

Baca juga: Pasien terpapar COVID-19 diberi dispensasi perpanjangan SIM

Sambodo mengungkapkan total volume kendaraan pada 15-21 Maret dari arah selatan ke utara atau sebaliknya 428.302 unit. Sedangkan periode 8-14 Maret di jalur yang sama mencapai 572.052 unit.

"Jakarta lengang, terjadi penurunan yang signifikan di ruas jalan protokol," ujar Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga memerintahkan jajaran untuk menghentikan tindakan razia pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan guna menghindari penyebaran virus COVID-19.

Selain itu, Sambodo juga meminta jajaran polisi lalu lintas mengurangi tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang melanggar.

Sambodo menekankan tilang diberlakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan membahayakan lalu lintas atau masyarakat. Pelanggaran yang diambil tindakan tilang seperti melawan arus, jalur busway dan tidak menggunakan helm.
Baca juga: Hindari COVID-19, Dirlantas Polda Metro perintahkan hentikan razia

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020