Tim teknis pencegahan wabah COVID 19 yang tergabung dalam gugus tugas di Kecamatan Sukoharjo dan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo mulai menyampaikan sosialiasi dan imbauan kepada masyarakat untuk lebih mewaspadai penyebaran virus corona dengan tetap tinggal di rumah.Warga harus mengetahui bahwa saat ini pemerintah pusat pun kompak dengan TNI dan Polri bersatu mencegah merebaknya virus corona agar tidak banyak yang menjadi korban
Berdasarkan pantauan di Sukoharjo, Wonosobo, Senin, tim lintas sektor, termasuk di dalamnya jajaran kepolisian sektor setempat dan koramil, berkeliling menggunakan kendaraan yang telah dilengkapi pengeras suara untuk menyampaikan arahan kepada masyarakat.
Melalui pengeras suara tersebut, disampaikan imbauan kepada masyarakat Sukoharjo lebih sadar dan waspada dengan pandemi virus yang saat ini menghantui seluruh dunia itu.
Hal serupa juga dilakukan Gugus Tugas COVID-19 di Kecamatan Kalikajar. Dipimpin Camat Kalikajar, Bambang Triyono, bersama jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan, tim yang terdiri atas lintas sektor, seperti TP PKK, PMI, KUA, PLKB, dan PPL Pertanian menyebarkan pamflet berisi maklumat Kapolri yang berisi empat poin utama, demi mencegah masuknya virus corona di wilayah setempat.
Ditemui di sela aksi menempelkan pamflet di sejumlah rumah dan toko di sepanjang jalan utama Kecamatan Kalikajar, Bambang menyebut maklumat Kapolri tersebut selaras dengan arahan pemerintah sehingga selayaknya diketahui masyarakat luas.
"Warga harus mengetahui bahwa saat ini pemerintah pusat pun kompak dengan TNI dan Polri bersatu mencegah merebaknya virus corona agar tidak banyak yang menjadi korban," katanya.
Baca juga: Pemkab Sleman bentuk Gugur Tugas Penanganan COVID-19
Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tersebut diterbitkan mengingat situasi nasional dalam menghadapi pandemi global COVID-19. Asas Salus Populi Supreme Lex Esto atau dalam bahasa Indonesia adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, digunakan Kapolri untuk mengeluarkan maklumat tersebut.
Maklumat tersebut meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar, baik di tempat-tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Kegiatan seperti seminar, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, lokakarya atau kegiatan-kegiatan sejenis diminta untuk sementara ditiadakan demi menghindari kontak antarmanusia sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan virus.
Bambang mengatakan pertunjukan musik, kegiatan-kegiatan olahraga, hingga unjuk rasa, pawai atau karnaval menjadi poin yang dilarang dalam maklumat tersebut.
"Masyarakat juga diminta untuk tenang, tidak melakuan tindakan memborong kebutuhan pokok, dan jangan menyebarkan berita-berita yang tidak jelas sumbernya demi mencegah agar tidak muncul kepanikan di wilayah," katanya.
Mengingat pentingnya arahan Kapolri tersebut, Bambang juga menyebut akan ada tindakan langsung dari aparat kepolisian apabila ada perbuatan masyarakat yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut.
Selain aksi penyebaran pamflet, Bambang menyebut Gugus Tugas Kalikajar juga akan melakukan sterilisasi dengan cairan disinfektan ke sejumlah tempat umum di 19 desa se-Kalikajar.
Baca juga: Presiden perkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19: Tingkatkan kedisiplinan soal jaga jarak
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020