• Beranda
  • Berita
  • Polresta Tegal rekayasa lalu lintas kendaraan antisipasi COVID-19

Polresta Tegal rekayasa lalu lintas kendaraan antisipasi COVID-19

23 Maret 2020 22:36 WIB
Polresta Tegal rekayasa lalu lintas kendaraan antisipasi COVID-19
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tegal AKP Bakti Kausar bersama Wali Kota Tegal melakukan pantauan arus lalu lintas kendaraan setelah dilakukan rekayasa arus kendaraan di jakur titik keramaian Kota Tegal. ANTARA/HO-Satlantas Polresta Tegal
Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, melakukan rekayasa arus lalu lintas kendaraan di sejumlah titik keramaian massa sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Pada saat ini arus lalu lintas kendaraan dari arah timur (Semarang) dialihkan melalui jalur lingkar utara (jalingkut), sementara dari arah barat (Jakarta) melalui terminal belok kiri masuk jalingkut, kemudian jalur pantura," kata Kepala Polres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah di Tegal, Senin.

Pengalihan arus lalu lintas kendaraan ini, kata Kapolres, atas perintah Wali Kota Tegal agar kendaraan tidak melalui jalur kota atau di titik-titik kerumunan massa.

"Kami sekadar melakukan rekayasa lalu lintas kendaraan saja," kata AKBP Siti Rondhijah.

Baca juga: Mahfud: "Rapid test" COVID-19 tak boleh berkerumun

Kapolres yang didampingi Kasatlantas AKP Bakti Kausar mengatakan bahwa pengalihan arus lalu lintas hanya bersifat lokal. Masalahnya, jika diberlakukan di seluruh jalur, bisa berdampak perekonomian akan lumpuh.

Ia lantas menyebutkan beberapa titik jalur yang ditutup untuk arus lalu lintas kendaraan tersebut, antara lain alun-alun, depan Kantor BRI, depan Pos Naga Mas, dan Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Ahmad Yani, dan M.T. Haryono-Coyo.

"Rekayasa arus lalu lintas kendaraan dari arah barat dan timur ini berlaku mulai 22 hingga 29 Maret 2020 atau menunggu perkembangan situasi terkait dengan COVID-19. Rekayasa arus lalu lintas ini bersifat lokal lockdown sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di daerah ini," kata Kapolres.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan penutupan sejumlah jalur titi keramaian ini untuk menjaga warga dari luar daerah tidak masuk kota karena khawatir akan menjadi carrier (pembawa virus).

"Kami akan sulit melakukan tracking pada orang dari luar kota yang dimungkinkan membawa COVID-19," katanya.

Baca juga: Plaza Indonesia tutup sementara waktu cegah COVID-19

Baca juga: Sejumlah tempat hiburan di Jaksel ditutup sementara


Menurut dia, saat ini lokasi keramaian seperti kafe dan tempat karaoke juga sudah tidak ada aktivitas pada malam hari atau sudah ditutup oleh instansi yang berwewenang.

"Informasi yang kami terima, tempat kafe dan karaoke sudah ditutup sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona," kata Kapolres AKBP Siti Rondhijah.

Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020