• Beranda
  • Berita
  • WNI di Kota Kinabalu diimbau KJRI patuhi kebijakan "lockdown" Malaysia

WNI di Kota Kinabalu diimbau KJRI patuhi kebijakan "lockdown" Malaysia

24 Maret 2020 00:06 WIB
WNI di Kota Kinabalu diimbau KJRI patuhi kebijakan "lockdown" Malaysia
FOTO ARSIP - Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu di Negeri Sabah-Malaysia, Krishna Djelani, melakukan kunjungan kehormatan kepada Tuan Yang Terutama (TYT) Negeri Sabah, Tun Datuk Seri Panglima (DR) Haji Juhar Bin Datuk Haji Mahiruddin, di Istana Negeri, Sabah, Rabu (2/5/2018). Turut hadir pada pertemuan tersebut, istri TYT, Yang Amat Berbahagia Toh Puan Datin Seri Panglima Hajah Norlidah Binti Datuk R.M. Jasni serta istri Konjen RI, Cindy Mayrianti. (kemlu.go.id)

Pemberlakuan "lockdown" di Malaysia telah menjadi keputusan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara, termasuk WNI yang berdomisili di negara tersebut

Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu di Sabah, Malaysia mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) dan tenaga kerja Indonesia (TKI) mematuhi kebijakan Pemerintah Malaysia yang menempuh "lockdown" atas merebaknya virus COVID-19 di negara jiran itu.

Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Krishna Djelani di Kota Kinabalu melalui siaran pers yang diterima di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) , Senin menyatakan pemberlakuan "lockdown" di Malaysia telah menjadi keputusan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara, termasuk WNI yang berdomisili di negara tersebut.

"Hal ini ditempuh dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 yang telah menyebabkan ratusan orang yang telah terjangkit di Negeri Sabah," katanya.

Ia mengatakan negara bagian Sabah di mana ratusan ribu WNI bekerja perlu waspada agar terhindar dari terjangkitnya virus mematikan itu.

Untuk menghindari terjangkitnya virus COVID-19 ini, katanya, Pemerintah Malaysia memberlakukan sanksi bagi pelanggarnya, yakni hukuman enam bulan penjara atau denda 1.000 ringgit Malaysia.

"Kami dari KJRI Kota Kinabalu mengimbau WNI agar mematuhi kebijakan Pemerintah Malaysia, yakni tidak keluar dari rumah masing-masing selama kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan diberlakukan," katanya.

Terkait dengan Perintah Kawalan Pergerakan itu  KJRI Kota Kinabalu membatasi layanan pengurusan dokumen bagi WNI atau TKI.

Layanan yang diterima hanya bagi WNI/TKI yang ingin memperpanjang paspor menggunakan sistem dalam jaringan (daring) dan pengambilan paspor atau visa di mana berkasnya telah masuk sebelum 19 Maret 2020.

Sedangkan layanan pengurusan dokumen lainnya tidak dilayani untuk sementara waktu sebelum ada pengumuman baru dari pemerintah Malaysia terkait penyebaran virus CVID-19 itu, demikian Krishna Djelani.

Baca juga: Terkait Corona, KJRI KK janji koordinasi Malaysia tunda pulangkan TKI

Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, KJRI Kota Kinabalu periksa suhu badan tamu

Baca juga: KJRI Kota Kinabalu serukan WNI peserta jamaah tabliq periksakan diri

Pewarta: Rusman
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020