• Beranda
  • Berita
  • Masyarakat kumpul-kumpul dibubarkan Tim Gugus Cegah COVID19

Masyarakat kumpul-kumpul dibubarkan Tim Gugus Cegah COVID19

24 Maret 2020 10:22 WIB
Masyarakat kumpul-kumpul dibubarkan Tim Gugus Cegah COVID19
Ilustrasi polisi membubarkan secara persuasif aktivitas masyarakat berkumpul. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

... semata-mata demi keselamatan bersama dalam upaya pencegahan wabah virus COVID19 karena sangat membahayakan...

Tim Gugus Pencegahan COVID 19 Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, membubarkan secara persuasif aktivitas masyarakat kumpul-kumpul pada malam hari di sana. Virus Corona-19 sangat mudah menyebar pada kumpulan orang sehingga pemerintah mengeluarkan imbauan dan penegakan aturan tentang jaga jarak antar individu.

Dengan demikian, konsentrasi massa alias massa berkumpul untuk banyak keperluan pada saat ini dinilai membahayakan keselamatan dan kesehatan bersama dan mengganggu secara serius atas upaya pencegahan dan penanggulangan virus Corona-19 yang saat ini semakin merebak.

Kepala Polres Bangka, AKBP Aris Sulistyono, di Sungailiat, Selasa, mengatakan, pembubaran aktivitas masyarakat malam hari menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020.

Dalam maklumat itu masyarakat dikatakan agar tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. 

"Tim gugus dibagi dalam tujuh regu yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD untuk menyisir disemua tempat untuk menghentikan aktivitas masyarakat malam hari, atau maksimal pukul 20.00 WIB," kata Sulistiono.

Ia katakan, selain menghentikan langsung kegiatan masyarakat masih malam hari, polisi juga memberikan himbuan kepada masyarakat atau pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, pasar malam agar pada hari berikutnya hanya diperbolehkan membuka usaha maksimal pukul 20.00 WIB.
 
Polisi secara persuasif membubarkan aktivitas masyarakat berkumpul di warung kopi pada malam hari, di Bangka Belitung, Selasa. Konsentrasi massa bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan umum karena penyebaran secara cepat COVID-19. ANTARA/Kasmono


"Tindakan tegas sesuai maklumat Kepala Kepolisian Indonesia itu, semata-mata demi keselamatan bersama dalam upaya pencegahan wabah virus COVID-19 karena sangat membahayakan," jelasnya.

Ia minta dukungan dari semua pihak termasuk kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dapat berjalan maksimal.

Pewarta: Kasmono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020