“Pelebaran defisit sangat mungkin terjadi dan kita butuhkan dalam menanggulangi penyebaran wabah virus Corona,” katanya saat dihubungi Antara, di Jakarta, Selasa.
Piter mengatakan pelebaran defisit tersebut tidak hanya untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 saja, melainkan juga dibutuhkan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi jika wabah telah berakhir.
Baca juga: Sri Mulyani perkirakan defisit APBN 2020 jadi 2,2-2,5 persen PDB
“Pelebaran defisit juga kita butuhkan untuk mempercepat recovery economy pada saat wabah corona sudah akan berakhir,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Piter defisit berpotensi melebar di atas batas ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Oleh sebab itu, ia menyarankan pemerintah segera menyiapkan langkah hukum untuk mengantisipasi pelebaran defisit di atas 3 persen yakni melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tersebut.
“Pelebaran defisit di tengah ketidakpastian wabah COVID-19 adalah sebuah keniscayaan. Bahkan menurut saya pemerintah harus menyiapkan langkah hukum untuk mengantisipasi pelebaran defisit di atas 3 persen,” katanya.
Baca juga: Kemenkeu: Dukungan pembiayaan SBN masih memadai untuk jaga defisit
Piter menjelaskan potensi pelebaran defisit melewati 3 persen dilatarbelakangi oleh pemerintah yang harus menanggulangi wabah virus Corona dan memberi bantuan social safety net kepada warga terdampak sehingga pengeluaran negara meningkat.
Ia melanjutkan, kebijakan pemerintah terkait pelonggaran pajak di tengah menurunnya aktivitas ekonomi akan menurunkan penerimaan negara.
Sementara itu, defisit akan semakin melebar karena pemerintah juga harus melanjutkan berbagai proyek sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi saat wabah COVID-19 telah berlalu.
“Melonjaknya belanja sementara penerimaan menurun jelas akan memperlebar defisit,” ujarnya.
Piter pun menegaskan masyarakat harus paham bahwa pelebaran defisit bukan sebuah kegagalan, namun merupakan wujud antisipasi pemerintah dalam mencegah dampak negatif dari berbagai gejolak.
“Saya kita masyarakat harus dipahamkan bahwa justru pelebaran tersebut adalah wujud antisipasi pemerintah untuk mencegah dampak negatif yang akan banyak menghantam masyarakat miskin,” tegasnya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020