Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam arahannya di Rapat Terbatas Pembiayaan BPJS Kesehatan, yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden Jokowi : Kebijakan soal UN jangan abaikan hak siswa
"Untuk Menkes segera tetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien COVID-19," kata Presiden .
Presiden menyampaikan norma, standar dan prosedur itu baik terkait informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan serta pendataan fasilitas kesehatan yang mana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19.
Presiden menekankan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dirinya perlu mengingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga Negara Indonesia dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan.
Baca juga: Pakar: Peniadaan UN solusi keselamatan siswa dari COVID-19
Baca juga: BUMN komitmen berikan layanan publik di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Mengonsumsi lemon dan kunyit tak mampu cegah corona
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020