"Saya minta kepala Satpol PP berkoordinasi dengan Polresta dan Kodim agar mulai hari menyisir serta berkeliling ke seluruh penjuru Banyumas guna membubarkan setiap keramaian di tempat hiburan atau kerumuman massa," katanya, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Baca juga: Tembakan peringatan polisi bubarkan tawuran di Padang
Baca juga: Cegah COVID-19, Brimob bubarkan kelompok remaja di mall
Ia mengatakan langkah represif itu diambil karena hingga saat ini masih ada yang keberatan atau tidak mengindahkan imbauan untuk tidak menggelar kegiatan yang melibatkan massa selama darurat COVID-19.
Selain berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia, kata dia, perintah untuk membubarkan kerumunan massa itu tidak berlebihan karena semata-mata untuk keselamatan warga Banyumas secara umum.
Baca juga: MPR dukung Polri bubarkan kerumunan secara persuasif cegah COVID-19
"Lebih baik di rumah saja demi menghindari penularan wabah COVID-19. Saya juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Kabupaten Banyumas membuat surat keputusan untuk tim pembubaran massa sampai unit terkecil, misalnya sampai desa dan RT/RW. Apabila diperlukan buatkan SK (Surat Keputusan), saya tanda tangani biar mereka mantap dalam melaksanakan tugas," katanya.
Sementara itu, Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka, mengatakan, mereka bersama Komandan Kodim 0701/Banyumas Letnan Kolonel Infanteri Candra, Senin malam (23/3), telah melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi dan sosialisasi Maklumat Kapolri untuk antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah mereka.
Baca juga: Polres Kudus bubarkan kerumunan massa cegah penularan COVID-19
Dalam kegiatan itu, kata dia, petugas gabungan yang terdiri atas personel Polresta Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas mendatangi tempat-tempat yang terdapat kerumunan massa seperti warung-warung makan.
Selain menempelkan selebaran berisi Maklumat Kapolri di dinding warung-warung tersebut, kata dia, pihaknya juga menekankan kepada masyarakat Banyumas untuk melaksanakan kebijakan jarak interaksi sosial (social distancing).
Baca juga: Polda Jatim-TNI akan bubarkan tempat keramaian cegah COVID-19
"Masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Kalau tidak ada keperluan penting yang mendesak, tidak perlu keluar rumah dan tidak perlu datang ke kerumunan karena itu akan menambah penyebaran virus corona," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020