• Beranda
  • Berita
  • Pemprov Babel tindak tegas warga pelanggar aturan pencegahan corona

Pemprov Babel tindak tegas warga pelanggar aturan pencegahan corona

24 Maret 2020 16:00 WIB
Pemprov Babel tindak tegas warga pelanggar aturan pencegahan corona
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan memantau persiapan Pelabuhan Pangkalbalam dalam mencegah penyebaran virus corona. ANTARA/Aprionis/am.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menindak tegas warga yang melanggar peraturan dan imbauan pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, agar masyarakat di negeri serumpun sebalai itu terbebas dari virus corona.

"Saya sudah perintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak warga yang tidak mentaati peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona ini," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan keputusan menindak tegas warga yang tidak mentaati aturan agar tidak keluar dari rumah dan melakukan social distancing atau jaga jarak sudah menjadi keputusan bersama untuk mencegah penyebaran virus corona ini.

"Mumpung kita tidak ada kasus positif COVID-19 dan jangan sampai pemerintah disalahkan jika terjadi positif COVID-19 di Bangka Belitung ini," ujarnya.

Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Rapid test diutamakan untuk pekerja medis

Menurut dia, berdasarkan patroli keliling Senin malam masih banyak terpantau masyarakat keluyuran di pusat-pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, hiburan malam dan berkumpul di warung kopi.

"Tindakan tegas ini, karena masyarakat tidak disiplin atau melanggar aturan dan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus corona ini," katanya.

Oleh karena itu, diimbau masyarakat membatasi kegiatan yang bersifat perkumpulan orang banyak dan memberikan anjuran kepada masyarakat untuk melakukan social distancing.

Selain itu, mengimbau kepada pengusaha tempat wisata untuk menutup sementara tempat wisata dan pengusaha resto/tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitas pada pukul 20.00 WIB.

"Kami mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk mengurangi/menghentikan sementara kegiatan yang bersifat perkumpulan orang banyak dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai dengan anjuran agama/adat masing-masing," katanya.

Baca juga: Satgas TMMD sosialisasikan pencegahan corona pada warga Kampung Kibay

Baca juga: Kemenag perpanjang waktu pelunasan haji selama wabah COVID-19

Baca juga: MUI terus godok fatwa pengganti wudhu/tayamum bagi pengguna APD

Pewarta: Aprionis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020