• Beranda
  • Berita
  • KBRI Bogota imbau WNI patuhi aturan karantina di Kolombia

KBRI Bogota imbau WNI patuhi aturan karantina di Kolombia

24 Maret 2020 16:08 WIB
KBRI Bogota imbau WNI patuhi aturan karantina di Kolombia
Para penumpang memakai masker, untuk menghindari penularan virus corona, saat mereka tiba di bandara internasional El Dorado di Bogota, Kolombia, Kamis (5/3/2020). ANTARA/REUTERS/ Leonardo Munoz/tm (REUTERS/STRINGER)

Pemerintah membatasi hanya satu orang per keluarga yang diperkenankan ke luar rumah membeli kebutuhan dan makanan,

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bogota mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk mematuhi aturan karantina massal  di Kolombia yang dimulai sejak Senin malam (23/3) pukul 23:59 waktu setempat sampai 13 April demi menekan penyebaran  virus corona (COVID-19).

"Dengan karantina wajib, semua penduduk wajib tinggal di rumah masing-masing. Pengecualian berlaku kepada orang yang bekerja di sektor produksi, distribusi, obat, klinik/rumah sakit, bank, layanan publik vital, restoran hanya untuk pesan antar, merawat orang sakit, dan aparat keamanan," kata Duta Besar RI untuk Kolombia Priyo Iswanto, saat dihubungi melalui pesan singkat dari Jakarta, Selasa.

Kebijakan baru Pemerintah Kolombia itu juga hanya mengizinkan warga keluar untuk keperluan mendesak seperti bekerja, membeli kebutuhan pokok, membeli obat, dan mengajak hewan peliharaan jalan ke luar rumah maksimal 20 menit. "Pemerintah membatasi hanya satu orang per keluarga yang diperkenankan ke luar rumah membeli kebutuhan dan makanan," tambah dia.

Selama masa karantina berlangsung, Priyo mengimbau warga negara Indonesia untuk mematuhi aturan baru Pemerintah Kolombia itu demi keselamatan saat menghadapi ancaman wabah.

Baca juga: Kolombia darurat corona, perintahkan lansia tetap di rumah
Baca juga: Kolombia usir empat WN Eropa pelanggar protokol karantina


"Kami menghormati keputusan Pemerintah Kolombia dan setiap orang perlu melaksanakan karantina wajib demi keselamatan bersama menghadapi wabah COVID-19. Oleh karena itu, sejak awal merebaknya COVID-19, kami selalu berkomunikasi dengan WNI untuk menyampaikan kebijakan yang diambil Pemerintah Kolombia dan Pemerintah Indonesia," ujar dia.

KBRI Bogota mencatat ada 89 warga negara Indonesia yang menetap di Kolombia. "Umumnya, mereka adalah keluarga dari KBRI, misionaris, pegawai swasta dan umum," tambah Priyo.

Dalam kesempatan yang sama, Priyo juga menyampaikan Pemerintah Kolombia menjamin persediaan logistik selama karantina berlangsung.

"Sebagai salah satu lumbung pangan dunia, Pemerintah Kolombia menjamin persediaan bahan pokok sehari-hari untuk penduduk selama situasi darurat ini. Menteri Pertanian Kolombia Rodolfo Enrique Zea juga menjamin persediaan stok pangan termasuk membuka keran impor untuk makanan dan bahan pertanian, serta memastikan transportasi logistik berjalan normal," terang Priyo.

Kebijakan karantina wajib secara nasional di Kolombia diputuskan oleh Presiden Iván Duque Márquez melalui Dekrit Presiden No.439 Tahun 2020. Dekrit itu tidak hanya mewajibkan masyarakat berada dalam rumah, tetapi juga menghentikan selama 30 hari penerbangan domestik maupun internasional.

Demi menjamin kebijakan baru itu berjalan efektif, pemerintah setempat mengerahkan 76 ribu anggota kepolisian dan hampir 13 ribu personel militer.

Menurut data Worldometers, laman penyedia informasi statistik independen, per Selasa (23/3), jumlah pasien positif COVID-19 mencapai 306 jiwa dengan tambahan 29 pasien baru. Dari jumlah itu enam pasien dinyatakan sembuh dan tiga lainnya meninggal dunia.

Baca juga: Rusuh di penjara Kolombia terkait corona, 23 napi tewas
Baca juga: Kolombia akan berlakukan karantina selama 19 hari cegah COVID-19


 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020