• Beranda
  • Berita
  • Mendes katakan Dana Desa untuk padat karya dan penanganan COVID-19

Mendes katakan Dana Desa untuk padat karya dan penanganan COVID-19

24 Maret 2020 16:58 WIB
Mendes katakan Dana Desa untuk padat karya dan penanganan COVID-19
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (ANTARA/HO- Dok pri)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan pada saat ini Dana Desa fokus pada dua hal, yakni program kegiatan yang bersifat padat karya tunai dan penanganan COVID-19.

Mendes menginstruksikan seluruh kepala desa untuk segera mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang belum mengalokasikan Dana Desa untuk dua hal tersebut.

"Jadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah mengeluarkan edaran kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa terkait kebijakan itu," kata Menteri Halim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Pria yang akrab disapa Gus Menteri itu menambahkan dampak terbesar merebaknya wabah virus COVID-19 adalah pada sisi ekonomi dan kesehatan. Untuk itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Dana Desa digunakan untuk fokus membantu menangani dua persoalan tersebut.

Sebelum merebaknya COVID-19, pengalokasian Dana Desa yang tertuang dalam APBDes mengikuti panduan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan Permendes No 11 Tahun 2019, yang mana pada Permendes tersebut Dana Desa dapat dialokasikan untuk berbagai program kegiatan, seperti padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, membangun posyandu, dan lainnya.

Namun, saat ini, katanya, prioritas Dana Desa hanya digunakan untuk dua fokus utama, yakni padat karya tunai dan penanganan COVID-19.

"Nah, hari ini, desa yang sudah membuat APBDes sesuai dengan petunjuk pada Permendes No 11 tahun 2019, itu harus berubah. Mengubah hanya untuk dua fokus, yang pertama adalah untuk padat karya tunai, dan yang ke dua adalah untuk pencegahan dan penanganan COVID-19," katanya.

Baca juga: Gus Menteri minta manfaatkan Dana Desa untuk lawan pandemi COVID-19

Menurutnya, aturan main dalam perubahan APBDes dan pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk dua hal tersebut telah secara detail tertuang pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020.

Baca juga: Mendagri: Pemda percepat penyaluran Dana Desa, tekan dampak COVID-19

Terkait persentase Dana Desa yang digunakan untuk padat karya tunai dan COVID-19 harus melalui diskusi serius antara desa, pemerintah daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Baca juga: Presiden minta dana desa untuk tangani dampak COVID-19

Hal itu bertujuan untuk mendapatkan pemetaan yang utuh terkait potensi dan antisipasi penanganan COVID-19.

Sedangkan untuk pelaksanaan padat karya tunai, lanjut dia, untuk meningkatkan daya tahan ekonomi perdesaan. Seperti diketahui, COVID-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap gejolak ekonomi global.

"Padat karya tunai ini memberikan dampak pada peningkatan daya beli masyarakat. Upah kerjanya harus dibayarkan per hari, sehingga setiap hari ada peredaran uang di desa, daya beli meningkat. Ini diharapkan bisa memberikan daya tahan ekonomi untuk desa," jelas Gus Menteri.

Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020