• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi pengacara perihal praperadilan yang diajukan Nurhadi

KPK konfirmasi pengacara perihal praperadilan yang diajukan Nurhadi

24 Maret 2020 18:45 WIB
KPK konfirmasi pengacara perihal praperadilan yang diajukan Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pengetahuannya tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan oleh tersangka NHD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengacara Hartanto terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

KPK, Selasa memeriksa Hartanto sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pengetahuannya tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan oleh tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga: Pengacara tak penuhi panggilan KPK saksi kasus Nurhadi

Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi Hartanto terkait pertemuan-pertemuan yang dilakukannya dengan tersangka Nurhadi serta materi-materi yang dibahas selama proses praperadilan yang diajukan Nurhadi melalui kuasa hukumnya.

Selain Hartanto, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yakni Hertanto yang juga berprofesi sebagai pengacara. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK.

"Yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," ucap Ali.

Untuk diketahui, dua pengacara itu sempat menjadi tim kuasa hukum Nurhadi dan kawan-kawan saat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK panggil dua pengacara terkait kasus Nurhadi

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga mengajukan praperadilan.

Nurhadi dan kawan-kawan telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali, namun semuanya ditolak. Ketiganya pun telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK panggil notaris dan wiraswasta kasus suap Nurhadi

Baca juga: KPK apresiasi putusan hakim tak terima praperadilan Nurhadi dkk

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020